Medan,
Untuk memastikan pembangunan dan proses pemerintahan di Sumatera Utara (Sumut) berjalan secara benar dan sesuai dengan aturan hukum, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (16/1).
“Negara kita adalah negara hukum, artinya segala sesuatu harus sesuai aturan dan berlandaskan hukum. Penandatanganan MoU dengan Peradi hari ini maksudnya adalah untuk mengawal Pemprovsu agar segalanya berjalan dengan benar. Sehingga, di masa depan tidak ada yang namanya tersandung dengan kasus hukum. Preventif sifatnya,” ujar Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi usai Penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemprovsu dan Peradi tentang Pembinaan dan Bantuan Hukum untuk Pemprovsu dan ASN di Lingkungan Pemprovsu.
Dengan kehadiran Peradi, kata Gubsu, Pemprovsu bisa berdiskusi dan memperoleh pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan aturan hukum. “Kita ini kan manusia biasa, bisa khilaf. Jadi Peradi harus ingatkan saya, ini salah. Tidak sesuai dengan aturan hukum. Beri tahu saya, kemudian saya pun bersama forkopimda akan bahas lebih lanjut dan mencari jalan yang benar dan sesuai aturan,” katanya.
Selain itu, lanjut Gubsu, kehadiran Peradi juga diharapkan bisa meluruskan persoalan-persoalan yang ada. “Agar persoalan-persoalan yang bengkok diluruskan, bukan yang lurus dibengkok-bengkokkan,” tutur Gubsu.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Indonesia Dr H Fauzie Hasibuan SH MH menyampaikan bahwa kerja sama yang dibangun antara Pemprovsu dengan Peradi ini adalah dalam bentuk pengawasan dan pengawalan agar tidak terjadi intrik-intrik yang menyebabkan proses pembangunan terhenti dan berjalan secara benar sesuai aturan hukum.
“Jadi kerja sama ini adalah bentuk pemberian konsultasi hukum oleh peradi untuk membantu jalannya pembangunan Sumut. Kerja sama ini diantaranya berkaitan dengan hal-hal yang terkait aspek hukum baik dalam bentuk sosialisasi maupun pemberian pendapat dalam proses legislasi daerah,” ujar Fauzie.
Fauzie menjelaskan bahwa saat ini Peradi memiliki sebanyak 55.000 advokat yang sudah terlatih dan profesional di seluruh Indonesia. Peradi sendiri juga telah memiliki sebanyak 124 cabang di berbagai daerah, 87 pusat bantuan hukum, 12 diantaranya ada di Sumut. Untuk jumlah advokat di Medan, kata Fauzie, tercatat ada sebanyak 1500 orang. “Apabila ada yang berniat jahat terhadap Bapak Edy, mudah-mudahan 55.000 advokat Peradi siap membela Bapak,” tegasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) Dr Ir Hj Sabrina MSi, mewakili DPRD, unsur Forkopimda, OPD Pemprovsu, serta pengurus dan anggota Peradi Sumut.
Sumber : Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu