(1) Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aplikasi informatika
(2) Bidang Aplikasi Informatika mempunyai fungsi :
a. menyelenggarakan pembinaan pegawai pada lingkup bidang aplikasi informatika;
b. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang aplikasi informatika;
c. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aplikasi informatika;
d. menyelenggarakan evaluasi urusan pemerintahan di bidang aplikasi informatika;
e. menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala dinas sesuai standar yang ditetapkan; dan
f. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.