(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu kepala dinas di bidang administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, program dan akuntabilitas.
(2) Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. menyelenggarakan administrasi umum;
b. menyelenggarakan administrasi kepegawaian ;
c. menyelenggarakan administrasi keuangan;
d. menyelenggarakan perlengkapan;
e. menyelenggarakan urusan rumah tangga;
f. menyelenggarakan koordinasi penyusunan perencanaan program, anggaran dan perundang-undangan;
g. menyelenggarakan koordinasi tugas bidang;
h. menyelenggarakan pengelolaan kearsipan dinas;
i. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
j. menyelenggarakan pengelolaan anggaran dinas;
k. menyelenggarakan tugas administrasi umum dinas;
l. menyelenggarakan koordinasi program kegiatan dinas;
m. menyelenggarakan verifikasi hasil audit komunikasi publik;
n. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pembinaan profesi komunikasi publik;
o. menyelenggarakan fasilitasi kesekretariatan komisi informasi; dan
p. menyelenggarakan
tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.