Tupoksi SEKRETARIAT

11:08:23 WIB

(1) Sekretariat mempunyai tugas membantu kepala dinas di bidang administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, program dan akuntabilitas.

 

(2) Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

a. menyelenggarakan administrasi umum;

b. menyelenggarakan administrasi kepegawaian ;

c. menyelenggarakan administrasi keuangan;

d. menyelenggarakan perlengkapan;

e. menyelenggarakan urusan rumah tangga;

f.  menyelenggarakan koordinasi penyusunan perencanaan program, anggaran dan perundang-undangan;

g. menyelenggarakan koordinasi tugas bidang;

h. menyelenggarakan pengelolaan kearsipan dinas;

i.  menyelenggarakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;

j.  menyelenggarakan pengelolaan anggaran dinas;

k. menyelenggarakan tugas administrasi umum dinas;

l.  menyelenggarakan koordinasi program kegiatan dinas;

m. menyelenggarakan verifikasi hasil audit komunikasi publik;

n. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pembinaan profesi komunikasi publik;

o. menyelenggarakan  fasilitasi kesekretariatan komisi informasi; dan

p. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

 

Berita Terpopular

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 73
Kemarin : 60
Minggu ini : 72
Bulan ini : 249,932
Total : 12,769,621
Hits Count : 183
Now Online : 6 User