(1) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik.
(2) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. menyelenggarakan pembinaan pegawai pada lingkup bidang informasi dan komunikasi publik;
b. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik;
c. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik;
d. menyelenggarakan evaluasi urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi publik;
e.menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala dinas sesuai standar yang ditetapkan; dan
f. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.