(1) Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik sektoral.
(2) Bidang Statistik Sektoral mempunyai fungsi:
a. menyelenggarakan pembinaan pegawai pada lingkup bidang statistik sektoral;
b. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang statistik sektoral;
c. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik sektoral;
d. menyelenggarakan evaluasi urusan pemerintahan di bidang statistik sektoral;
e. menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala dinas sesuai standar yang ditetapkan; dan
f. menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.