Medan,
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Dr. Ir. Hj. R. Sabrina, M. Si didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Mhd. Fitriyus, SH, MSP rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) di Ruang F. L. Tobing, Lantai 8 Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (18/01).
Adapun 9 (sembilan) program rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi yaitu perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen sumber daya manusia, penguatan peran inspektorat, optimalisasi pendapatan daerah, pembenahan aset daerah, peraturan daerah RTRW Sumut dan partisipasi publik.
“Program rencana aksi ini dapat mencegah korupsi di dilingkungan Pemprovsu dengan cara kegiatan sistem E-Planning, E-Budgeting secara online, artinya semua akan terprogram dan transparan,” ungkap Sekda Provsu.
Lebih lanjut dikatakan Sekda Provsu, mendukung penuh program rencana aksi ini menjadi kesempatan bagi para Organisasi Perangkat Daerah Pemprovsu untuk lebih memahami pencegahan korupsi, dalam pengelolaan anggaran agar terhindar dari korupsi.
Sementara itu, Kadis Kominfo Provsu menyampaikan bahwa Pemprovsu sudah memiliki sistem pengaduan masyarakat (complain handling system) berbasis elektronik yaitu layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (lapor).
“Rencana pengelolaan pengaduan masyarakat melalui sistem lapor akan menjadi satu pintu bersama pengaduan masyarakat lainnya di Inspektorat Provsu,” ujarnya.
Turut hadir Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Provsu terkait. (LIP)