Medan,
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2015, Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota diberikan Tugas dan tanggung jawab dalam melakukan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi. Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melalui Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara H. M. Ayub, SE pada apel Pagi di halaman Kantor Dinas Kominfo Provsu diikuti Pejabat Struktural, Pejabat Pengawas, Staf dan Tenaga Pendukung, Senin (21/01).
" Luasan areal irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) sebanyak 90 daerah irigasi dengan luas total 113.845 Ha. Adapun rinciannya adalah 76 Daerah irigasi permukaan dengan luasan areal irigasi permukaan seluas 86.999 Ha dan 14 Daerah irigasi rawa dengan luasan areal seluas 26.846 Ha", ujar Gubsu
Pada Peraturan Menteri tersebut, Pemprovsu mempunyai wewenang dan tanggung jawab melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1.000 Ha hingga 3.000 Ha.
Gubsu juga menjelaskan bahwa Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang bertugas menyelenggarakan urusan Sumber Daya Air, Sub Urusan Cipta Karya dan Sub Urusan Tata Ruang Provsu, serta memiliki kewenangan 6 wilayah sungai yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemprovsu, dengan total panjang induk sungai 4150 Km.
Diakhir sambutannya, Gubsu mengingatkan kembali bahwa Sumut telah terpilih sebagai pengelola operasi dan pemeliharaan irigasi teladan serta masuk nominasi penerima penghargaan tentang kelembagaan irigasi dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2018 , untuk itu diharapkan penyelenggaraaan pembangunan harus dikoordinasikan dengan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provsu sehingga tercipta keharmonisan Lingkungan. (LIP)