Medan,
Pemerintah terus memperbaiki sistem pelayanan publik. Salah satunya dengan membangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sistem ini dibangun untuk mengintegrasikan proses kerja pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat. Serta mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
"Sistem ini menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik cepat, murah, dan mudah," hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Kominfo Provsu) melalui Sekretaris Dinas Kominfo Provsu H. M. Ayub, SE pada Forum Group Discussiun (FGD) terkait Keamanan Informasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Provinsi Sumatera Utara di Ruang Ferdinand Lumban Tobing Lantai 8 Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro No 30 Medan, Kamis (24/01).
Forum tersebut membahas peningkatan kualitas layanan terhadap pengamanan informasi salah satu realisasi dari tata kelola pemerintahan yang baik.
“Keamanan informasi merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE, forum ini dibentuk untuk dapat mengambil peran dalam mendukung penyelenggaraan e-Government atau SPBE serta penyelenggaraan sistem transaksi Elektronik sesuai Peraturan Perundang Undangan” ujar Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprovsu Zonny Waldi, S.Sos, M.M
Kasi Sandi Telekomunikasi dan Keamanan Informasi Kominfo Provsu Thamrin Dedy Sunarto, S.T menambahkan “berdasarkan Bab II Tata Kelola SPBE Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pasal 4 ayat (2) disampaikan salah satu Unsur SPBE adalah Keamanan SPBE yang secara Nasional dikoordinasikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)”.
“Integrity, Confidentiality dan Authentication merupakan konsep keamanan informasi, informasi yang dikirim melalui sebuah jaringan dan dapat dipastikan bahwa informasi yang dikirim tidak dimodifikasi oleh orang yang tidak berhak dalam perjalanan informasi tersebut serta penerima informasi dapat memastikan keaslian pesan tersebut datang dari orang yang dimintai informasi” ujar Thamrin.
Sementara itu Kasi Tata Kelola E-Government Kominfo Provsu Franky Sihaloho menambahkan bahwa Pemprovsu sudah memiliki Aplikasi Sumut smart province yang merupakan pusat data untuk mengintegrasikan website dan aplikasi yang ada di Pemprovsu sehingga pimpinan dapat mengambil kebijakan-kebijakan terkait Sumut melalui Informasi yang terdapat dalam Sumut smart province. (LIP)