Medan,
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dari Tahun 2013 hingga Tahun 2018, Pertumbuhan Rumah Tidak Layak Huni di Sumatera Utara (Sumut) terus mengalami peningkatan. Di Tahun 2013 persentase Pertumbuhan Rumah Tidak Layak Huni mencapai 86,12% dan di Tahun 2018 meningkat menjadi 93,18%, artinya dari 3.332.796 rumah masih terdapat sekitar 227.296 rumah yang membutuhkan penanganan agar menjadi Rumah Layak Huni.
Salah satu Visi dan Misi Pembangunan Sumatera Utara pada tahun 2018 – 2023 yaitu mewujudkan masyarakat Sumatera Utara bermartabat dalam kehidupan. Untuk menurunkan jumlah Rumah Tidak Layak Huni, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus melakukan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dan melalui dana APBD Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah telah merehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 5.689 Unit Rumah dari Tahun 2014 hingga Tahun 2018. Program ini akan terus dilakukan hingga Rumah Layak Huni yang ditempati masyarakat semakin meningkat, hal tersebut dikatakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi pada pidato pengarahan yang dibacakan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Gadis Melani Rusli, SH pada Apel Pagi di lingkungan Dinas Kominfo Provsu bertempat di halaman Kantor Dinas Kominfo Provsu Jalan H. M. Said Medan, Senin (28/01).
Rendahnya kualitas Prasarana dan Sarana pada perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga akan mendorong munculnya perumahan-perumahan kumuh. Untuk mencegah hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah membantu pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan MBR dan hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah membantu pembangunan PSU di perumahan MBR sebanyak 5.888 Unit.
Gubsu Edy juga mengatakan selain persoalan rumah, Sumut juga menghadapi persoalan permukiman kumuh khususnya yang berada di kawasan perkotaan dan di kantong – kantong kemiskinan.
“Penataan kawasan kumuh ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah agar setiap penduduk dapat tinggal di permukiman yang layak dengan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan”, ujar Gubsu
Tahun 2013, Baseline luas lahan kumuh di Sumut sekitar 1.792 Ha dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus melakukan penataan kawasan kumuh, ini merupakan pekerjaan berat, namun bukan berarti tidak bisa dilakukan. Hingga Tahun 2018 Pemerintah telah menurunkan luas kawasan kumuh menjadi 1.263 Ha atau 29,52%, penataan kawasan kumuh akan terus ditingkatkan dan diharapkan tidak ada lagi atau nol persen kawasan kumuh kedepannya di Sumut.
Agar keberhasilan pembangunan khususnya perumahan dan permukiman di Sumatera Utara dapat tercapai, Gubsu Edy mengajak seluruh pemangku kepentingan baik ditingkat pusat dan daerah untuk bersinergi karena rumah dan permukiman yang layak tidak dapat dicapai tanpa keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan, karena pada dasarnya penyelenggaraan perumahan dan permukiman bersifat multisektor melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari pemerintah, pelaku usaha atau swasta dan juga masyarakat. (LIP)