PKB dan BBNKB Over Target Rp 538 M, Gubsu Minta Berikan Pemahaman ke Masyarakat Pentingnya Bayar Pajak

31 Januari 2019 08:57:06 WIB
PKB dan BBNKB Over Target Rp 538 M, Gubsu Minta Berikan Pemahaman ke Masyarakat Pentingnya Bayar Pajak

Deliserdang,

Realisasi pajak daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2018 mencapai 5.219.369.124.912, atau 100,09%, dari yang ditargetkan sebesar Rp 5.214.897.141.497. Khusus untuk PKB dan BBNKB terdapat over target (kelebihan) sebesar Rp 538.564.319.074.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta para kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara terus memberikan motivasi dan pemahaman kepada masyarakat wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak. Sehingga semakin banyak masyarakat yang membayar pajak dan berguna bagi pembangunan dan kemakmuran masyarakat.

“Petugas pajak harus memberikan motivasi dan pemahaman yang positif kepada masyarakat, karena pajak itu gunanya untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat,” ujar Gubsu ketika bertemu para Kepala UPPD Samsat BPPRD Provsu, Selasa (29/1) di Kantor UPPD Samsat Lubuk Pakam BPPRD Provsu di Deliserdang.

Gubsu pada kesempatan tersebut juga mengharapkan agar kesadaran masyarakat tentang kewajibannya untuk membayar pajak akan lebih meningkat di masa yang akan datang. “Perlu penyadaran bagi warga yang berkewajiban membayar pajak,” ujar Gubsu  yang hadir bersama oleh Ketua TP PKK Provsu Hj Nawal Lubis Edy Rahmayadi.

Acara tersebut juga dirangkai dengan pemberian Tali Asih kepada 150 orang anak. Tali asih tersebut diserahkan oleh Ketua TP PKK Provsu Hj Nawal Lubis Edy Rahmayadi yang didampingi Gubsu Edy Rahmayadi dan Kepala BPPRD Provsu Sarmadan Hasibuan.

Sementara itu, Kepala BPPRD Provsu Sarmadan Hasibuan menyampaikan, berdasarkan undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat 5 jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

“Dari kelima jenis pajak tersebut, maka 3 jenis pajak diantaranya yakni, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan dikelola secara langsung oleh unit pengelola pendapatan daerah (UPPD) samsat,” katanya.

Untuk pajak kendaraan bermotor, katanya, ditargetkan sebesar Rp 1.750.758.714.765, sampai dengan 31 Desember 2018, realisasinya mencapai Rp 2.048.414.970.446 (117%). Bea balik nama kendaraan bermotor, ditargetkan sebesar Rp 1.185.526.937.732 realisasinya sebesar Rp. 1.426.435.001.125, (120,32%).

Khusus pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pelampauan target penerimaan adalah akibat dari pemberlakuan Peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 57 tahun 2018 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, atau yang dikenal masyarakat dengan istilah “pemutihan denda pajak”.

“Dengan pemberlakuan peraturan gubernur ini akumulasi target PKB dan BBNKB sebesar Rp 2.936.285.652.497, mampu direalisasikan sebesar Rp 3.474.849.971.571, yang berarti terdapat over target (kelebihan) sebesar Rp 538.564.319.074,” ujar Sarmadan.

Begitu juga dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, ditargetkan sebesar Rp 785.000.000.000, sampai dengan 31 Desember 2018, realisasinya sebesar Rp 879.614.026.777, atau (112,05%). Namun untuk pajak air permukaan, ditargetkan sebesar Rp 577.000.000.000 sampai dengan 31 Desember 2018, realisasinya adalah sebesar Rp 44.081.647.284, (7.64%). “Hal ini karena hingga akhir tahun anggaran 2018 estimasi penerimaan dari PT Inalum belum dapat direalisasikan,” jelasnya.

Begitu juga dengan pajak rokok, ditargetkan sebesar Rp 916.611.489.000 sampai dengan 31 Desember 2018, realisasinya sebesar Rp 820.823.479.280 (89,55%). Hal ini karena adanya kebijakan pemerintah melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/pmk.07/2018, yakni berupa pemotongan BPJS Kesehatan sebagai kontribusi program jaminan kesehatan sebesar 37,5% dari realisasi penyetoran pajak rokok.

Disampaikan Sarmadan dengan realisasi penerimaan yang bervariasi tersebut, maka secara kumulatif, pajak daerah yang ditargetkan sebesar Rp 5.214.897.141.497, dapat direalisasikan sebesar Rp 5.219.369.124.912, atau 100,09%. “Tentunya hal ini patut untuk disyukuri, oleh karenanya pada kesempatan ini kami sengaja menghadirkan 100 orang anak-anak dari panti asuhan al-Washliyah Lubuk Pakam untuk bersama-sama dengan kita mensyukuri pencapaian target ini, sembari berdoa kiranya target-target yang telah ditetapkan pada tahun anggaran 2019 dapat tercapai dengan optimal,” harap Sarmadan.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Deliserdang Zainuddin Mars, anggota DPRD Provsu Muchrid Nasution, Ketua PKK Kabupaten Deliserdang Hj Yunita Ashari Tambunan dan segenap unsur PKK Kabupaten Deliserdang, para Kepala OPD Pemprovsu, serta para Kepala UPPD Samsat BPPRD BPPRD se Provsu.

 

Sumber : Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu

Berita Terkait

Berita Terpopular

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 465
Kemarin : 194
Minggu ini : 1,177
Bulan ini : 252,110
Total : 12,774,988
Hits Count : 976
Now Online : 12 User