Medan,
Pemerintah telah mengeluarkan arah Kebijakan Energi Nasional yang merupakan kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan guna terciptanya Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi Nasional. Hal tersebut dikatakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi pada pidato pengarahan yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Drs. H. Mhd. Fitriyus, SH, MSP pada Apel Pagi di lingkungan Dinas Kominfo Provsu bertempat di halaman Kantor Dinas Kominfo Provsu Jalan H. M. Said Medan, Senin (04/02).
Tujuan arah Kebijakan Energi Nasional akan tercapai bila mendapat dukungan dari semua pihak baik tingkat daerah maupun tingkat pusat. Untuk itu Pemerintah Pusat telah membuat Rencana Umum Energi Nasional dengan target besaran energi baru terbarukan sebesar 23 % pada Tahun 2025. “ Pemerintah daerah juga harus ikut mendukungnya dengan membuat Rencana Umum Energi Daerah,” Jelas Gubsu
Gubsu mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral saat ini telah menyusun Rencana Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan target bauran energi baru terbarukan pada draf awal rancangan sebesar 33 % pada Tahun 2025. Namun pada saat melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Dewan Energi Nasional besaran bauran energi baru terbarukan untuk Sumatera Utara (Sumut) ditingkatkan menjadi 45% pada Tahun 2025. Hal ini dikarenakan Sumut memiliki potensi untuk mengembangkan energi baru terbarukan yang besar melalui air dan panas bumi.
“ Sumut memiliki daerah – daerah yang terletak dirangkaian pegunungan Bukit Barisan berpotensi dikembangkangkan sebagai sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air dan saat ini salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Air yang sedang dibangun adalah adalah PLTA Batang Toru dengan kapasitas 510 MW,” ujar Gubsu
Selain itu Sumut juga memiliki sumber energi terbarukan yang bisa dikelola untuk dijadikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi. Potensi panas bumi Sumut diperkirakan 2762 MW yang terbesar di 6 wilayah kerja panas bumi diantaranya Wilayah kerja panas bumi Gunung Sibuali-buali yang terletak di kabupaten Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan yakni Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sarula dengan kapasitas 330 MW.