Medan,
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan dilaksanakan berdasarkan azas kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan, berkelanjutan dan keadilan. Pangan merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat yang pemenuhan ketersediannya menjadi perhatian utama Pemerintah.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Drs. H. Mhd. Fitriyus, SH, MSP pada apel pagi di halaman Kantor Dinas Kominfo Provsu diikuti Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Staf dan Tenaga Pendukung, Senin (25/02).
“Ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat secara berkelanjutan dapat mempengaruhi stabilitas dan kesinambungan pembangunan daerah, berdasarkan perhitungan ketersediaan pangan Provsu tahun 2018 telah mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat”, ujar Gubsu.
Gubsu mengatakan komoditi pangan yang mengalami surplus antara lain beras, jagung, telur ayam sedangkan ketersediaan daging sapi/kerbau cukup aman. Dengan kebutuhan sekitar 26.955 Ton dapat dipenuhi dari produksi lokal sebanyak 17.948 Ton, sisanya dari impor. Untuk menyikapi Impor daging sapi/kerbau Sumatera Utara akan melaksanakan program pancapaian satu juta ekor populasi sapi/kerbau dengan optimalisasi inseminasi buatan sapi/kerbau, pengembangan pakan ternak, penyebaran ternak sapi/kerbau dan penumbuhan kampung ternak.
Pemerintah Provsu bersama Pemerintah Pusat juga melaksanakan program pengembangan usaha pangan masyarakat melalui toko tani Indonesia untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok dan pemberdayaan lumbung pangan.
Diakhir sambutannya, Gubsu mengatakan bahwa keberhasilan pembangunan pangan dan peternakan tidak lepas dari upaya bersama. Kedepan agar dilaksanakan program terintegrasi sektor pertanian, kelautan perikanan dan kehutanan sebagai sektor agraris menuju Sumatera Utara yang aman, maju dan bermartabat. (LIP)