Medan,
Untuk penyusunan data statistik sektoral Tahun 2019, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara mengadakan pertemuan penyusunan data statistik sektoral Provsu Tahun 2019 dengan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, Pejabat pengelola data Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Sumatera Utara, Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kominfo Provsu. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Provsu Drs. H. Mhd. Fitriyus, SH, MSP di Hotel Garuda Plaza Medan, Selasa (19/03)
Sejak tahun 2018 yang lalu penanganan data statistik sektoral di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara telah membuat buku statistik sektoral Provsu Tahun 2018.
Dalam sambutannya Kadis Kominfo Provsu menyampaikan pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Satistik Sektoral Provsu.
“Pertemuan ini memiliki makna yang sangat penting dan stategis untuk terwujudnya pemahaman dan penyelarasan penyusunan data statistik sektoral Provsu guna menghasilkan sejumlah data-data yang dibutuhkan dari OPD Pemerintah Provinsi dan Dinas Kominfo Kab/Kota se Sumatera Utara yang berkesinambungan, sinergis dan terintegrasi, sehingga dalam pelaksanaan pendataan data-data statistik sektoral dapat terlaksana dan tepat sasaran”, ujar Fitriyus
Dinas Kominfo Provsu juga melakukan diskusi dan rapat dengan OPD setiap enam bulan sekali untuk menggali dan meminta data agar data tersebut tetap diperbaharui sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 56 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara sebagai Walidata Daerah, yaitu satu-satunya unit dalam Pemerintah Daerah yang melakukan penyebarluasan data tingkat daerah dan mencakup lintas sektor serta menindaklanjuti permintaan data dari pengguna data sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagai walidata daerah.
Kasubdit Kominfo Statistik dan Persandian Direktorat Sinkroniasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Ir. Obertua Butarbutar selaku narasumber menyampaikan bahwa Fungsi Dinas yang menyelenggarakan urusan statistik sektoral adalah sebagai WALIDATA terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan urusan kewenangan daerah dari masing-masing OPD yang menyelenggarakan kewenangan daerah. Hal tersebut juga diarahkan untuk mendukung satu data Indonesia dan bagi kepentingan perencanaan pembangunan daerah.
“Pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data dan informasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan kewenangan daerah untuk Membangun e-database yang merupakan bagian dari SIPD sebagaimana amanat pada Permendagri 98/2018 tentang SIPD”, tambah Obertua.
Selanjutnya Obertua menambahkan bahwa evaluasi updating serta inventarisasi dan pengelolaa data awal dengan tim pokja data statistik OPD persiapan menuju program satu data Indonesia (SDI) data statistik, data geospasial, dan jenis data lainnya yang dihasilkan oleh instansi pemerintah yang berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan Data yang di kumpulkan perlu di verifikasi dan validasi.
Kemudian narasumber kedua Kepala Seksi Diseminasi dan Layanan Satistik BPS Provsu Ir. Masta Juwita Gurning,M.M Menjelaskan untuk penyusuan data statistik sektoral diperlukan adanya penetapan standard dan metadata yang menjadi pedoman dalam penyusunan data statistik sektoral untuk mencapai kesesuaian data.
Untuk penetapan pedoman standard dan metadata baku untuk statistik sektoral ditetapkan oleh kepala instansi pemerintah sesuai tugas dan fungsinya dalam peraturan perundang-undangan dengan merujuk pada metadata baku yang ditetapkan oleh pembina data.
“Dalam penyusunan data statistik sektoral agar mengacu pada standard data dan metadata baku yang telah ditetapkan oleh pembina data,” ungkap Masta
Selanjutnya Masta menambahkan bahwa Peran data dalam perencanaan pembangunan sangat penting dan diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2004, perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Serta didukung Sumber Daya Manusia yang berpengalaman di bidang Statistik agar data yang masuk diverifikasi dan divalidasi kemudian menjadi data yang akurat.
Untuk terwujudnya data pembangunan yang akurat terpusat dan terintegrasi serta menghasilkan analisis kebijakan pembangunan yang tepat, terukur dan komprehensif Dinas Kominfo Provsu akan membuat Forum Data Statistik Sektoral yang anggotanya OPD Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota se Sumatera Utara sebagai ruang diskusi data, serta penyediaan aplikasi dan layanan website terkait tersajinya data untuk kebutuhan publik.
Turut hadir dalam acara ini, Kepala OPD Provsu, Kadis Kominfo Kab/Kota se Sumatera Utara dan insan pers.(IP)