Diskominfo Provsu Terima Kunjungan Kerja Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat

27 Maret 2019 14:11:44 WIB
Diskominfo Provsu Terima Kunjungan Kerja Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat

Medan,

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) H. M. Ayub, SE di dampingi Kabid TIK Dinas Kominfo Provsu Dedi Irawan ST, Kasi Pengembangan Aplikasi M. Alfian Jauhari, S.Hut menerima kunjungan kerja Kepala Bagian Dokumentasi Hukum, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Biro Hukum dan Ham Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Denny Wahjudin, SH, MH, beserta Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Dr. H. Supriyadi, S.Ag, SH, MH dan pelaksana Biro Hukum dan Ham Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Sovia Nurhardini, S.Kom, Supriyono, S.Sos serta Beny Ruhiman, A.Md di Ruang Rapat Kadis Kominfo Provsu, Selasa (26/03).

“Kunjungan kerja ini dalam hal silaturrahmi, sinergitas JDIH dan Menggali bahan masukan dan belajar dalam peningkatan kapasitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Biro Hukum dan Ham Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, khususnya mengenai penyebarluasan Produk Hukum melalui website, serta inovasi dan elaborasi pengelolaan JDIH”, ujar Denny Wahjudin, SH, MH

M. Alfian Jauhari, S.Hut sebagai Kasi Pengembangan Aplikasi mengatakan bahwa di Dinas Kominfo Provsu termasuk salah satu unsur yang mengelola JDIH di Provinsi Sumatera Utara. JDHI dibutuhkan semua orang terutama di era globalisasi yang berkembang sedemikian pesat dibutuhkan informasi yang cepat, tepat dan akurat dan tidak terkecuali dan mengakses informasi tentang perkembangan hukum. Untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi serta menjalankan amanah pasal 4 ayat (3) Perpres nomor 33 tahun 2015 tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Dalam hal melaksanakan pengembangan jaringan informasi dan dokumentasi hukum Provinsi Sumatera Utara Dinas Kominfo Provsu support dalam bidang Information technology (IT)” tambah Alfian.

Tujuan adanya JDIH ini untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya; Mengembangkan kerja sama yang efektif antar Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. (IP)

Berita Terkait

Berita Terpopular

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 289
Kemarin : 194
Minggu ini : 1,001
Bulan ini : 251,934
Total : 12,774,559
Hits Count : 547
Now Online : 11 User