Medan,
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengapresiasi dan mendukung Pencanangan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi dan mendukung apa yang dideklarasi dan dicanangkan oleh PTA Medan ini, semoga apa yang ingin dicapai dalam rangka pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dapat terwujud,”kata Gubenur Edy Rahmayadi ketika menghadiri acara Pencanangan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, Jumat (5/4) di Aula PTA Medan Jalan Asrama Medan.
Gubernur juga menyampaikan, agar pelaksanaan zona integritas tidak hanya sekadar kegiatan seremonial. Penandatanganan pakta integitas hendaknya dipahami sebagai pondasi utama dalam menjalankan kinerja. “ Dan tandatangan di dalamnya merupakan wujud komitmen yang harus diimplementasikan dalam setiap penugasan,” ujar Edy Rahmayadi.
Harapan yang sama juga disampaikan Ketua PTA Medan Syarif Mappiasse. Dikatakannya, sebagai lembaga penegak hukum, PTA harus bersikap secara transparan dan memiliki integritas.
“Sebagai lembaga hukum yang menyelesaikan perkara haruslah kita memegang teguh transparansi dan sekaligus integritas agar terwujudnya penegakkan hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan,” ujarnya.
Selain itu, Syarif juga berharap agar diadakannya jadwal atau kelender dalam persidangan dengan tujuan, agar waktu persidangan bisa diketahui publik. “Saya minta untuk kedepannya agar ada jadwal persidangan hanya waktu 6 bulan agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu putusan dalam persidangan,”jelasnya.
Untuk itu, Syarif memberi contoh pada daerah Jawa Timur yang memiliki kasus sebanyak 600 perkara dengan 17 hakim dapat terselesaikan putusan tepat waktu. “Mari kita mencontoh di daerah Jawa Timur yang mampu menyelesaikan kasus tepat waktu dengan jumlah hakim 17 menangani kasus sebanyak 600 perkara,”paparnya.
Acara tersebut juga diisi dengan penandatanganan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Ketua PTA Medan Syarif Mappiasse, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Bambang Edy Sutanto Soedewo, dan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. Serta penandatangan oleh Wakil Ketua PTA Medan, para hakim dan panitera.
Sumber : Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu