Medan,
Urusan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan urusan wajib Konkuren artinya urusan yang wajib di programkan, dianggarkan dan dikerjakan oleh perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang dimuat dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Hal ini disampaikan Plt. Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Nouval Mahyar, SH mewakili Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi membuka acara Bimbingan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik di hotel Santika Dyandra, Rabu (10/04).
“Kementerian Kominfo selaku pembantu Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Oleh karena itu Direktorat tata kelola dan kemitraan komunikasi publik menyelenggarakan bimbingan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan” ujar Nouval.
“Kami menyambut baik kegiatan Bimtek ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis sumber daya manusia bidang pelayanan informasi sehingga dapat memperkuat dan memahami aturan untuk dipedomani selanjutnya diimplementasikan di daerah masing-masing” tambah Nouval.
Ibu Mulyani sebagai ketua panitia pusat menambahkan tujuan pelaksanaan Bimtek untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas SDM perangkat daerah bidang Kominfo terkait program dan kegiatan pelaksanaan urusan pemerintah yang dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dengan menghadirkan 5 (lima) narasumber untuk sesi pertama hadir 2 (dua) narasumber yaitu perwakilan Direktorat sinkronisasi urusan Pemda II Kementerian Dalam Negeri Obertua Butarbutar akan menjelaskan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah bidang kominfo sub urusan informasi dan komunikasi publik.
Narasumber Selanjutnya perwakilann Bappeda Provsu Ananda Subrata akan memberikan pemaparan tentang implementasi perencanaan dan penganggaran program daerah sub urusan informasi dan komunikasi publik. Setelah ishoma akan hadir 3 (tiga) narasumber.
Peserta dalam acara ini Kepala Dinas Kominfo dan Pejabat di Dinas Kominfo Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau dan Bangka Blitung. (IP)