Pantau Pemilu 2019 di Medan dan Binjai, Gubernur Minta Warga Tunggu dan Dengar

18 April 2019 10:42:56 WIB
Pantau Pemilu 2019 di Medan dan Binjai, Gubernur Minta Warga Tunggu dan Dengar

Binjai,

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta masyarakat pemilih yang telah memberikan hak suaranya agar tetap tenang dan menunggu proses penghitungan suara hingga penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal itu disampaikan Gubernur di sela peninjauannya ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan dan Binjai, diantaranya TPS 1 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia serta TPS 20 dan 28 Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Utara. Dirinya ingin memastikan masyarakat memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2019 untuk menentukan Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Dengan partisipasi memilih ini, semoga semuanya lancar. Sehingga pemimpin yang amanah bisa tercipta dengan kondisi yang kondusif,” kata Gubernur, Rabu (17/4).

Pun begitu, Gubernur mencatat bahwa ada beberapa yang perlu dievaluasi tentang pelaksanaan Pemilu serentak kali ini. Sebab ada yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak bisa memberikan haknya karena tidak terdata. Hal ini bahkan berulang dari beberapa kali pemilihan.

Edy Rahmayadi juga mengimbau warga agar tetap tenang setelah memberikan hak suara dan menunggu hasil pemilihan berdasarkan penghitungan suara yang datanya berasal dari seluruh TPS yang ada di Indonesia dan Sumut khususnya.

“Imbauan kita kepada warga, tugasnya adalah mencoblos. Habis itu tunggu dan dengar. Ada tugasnya masing-masing (di Pemilu). Ada KPU nanti yang menghitung,” sebutnya.

Ditegaskannya bahwa ketentuannya adalah suara terbanyak yang akan menjadi pemenang. Jadi, tidak perlu ada yang dipersoalkan jika memang proses dan tahapan pemilihan yang telah berlangsung, berjalan baik dan sesuai aturan. “Insya Allah sampai saat ini saya memantau, di 33 kabupaten/kota semuanya berjalan lancar,” pungkasnya.

Sementera Ketua Bawaslu Sumut Syafrda Rasahan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan jajarannya, ada beberapa tempat yang terkendala dalam hal pendistribusian logistik berupa surat suara. Hal ini seperti di TPS 24 Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung. Dimana pemilih baru bisa mulai mencoblos sekitar pukul 08.25 Wib. Sehingga sekitar pukul 14.45 Wib, masih ada pencoblosan di TPS tersebut. Padahal jadwal pemungutan suara mulai 07.00-13.00 Wib

Sumber : Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu

Berita Terkait

Berita Terpopular

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 217
Kemarin : 194
Minggu ini : 929
Bulan ini : 251,862
Total : 12,774,414
Hits Count : 402
Now Online : 11 User