Medan,
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional yang dikendalikan melalui Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Dalam Press Release di Halaman Kantor BNNP Sumut, Jum'at (26/04) Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs. Atrial, SH mengatakan dalam pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional, BNNP Sumut berhasil mengamankan 5 Orang tersangka di lokasi berbeda, yaitu; Iyan (30) di Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Halaban Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Sabtu, 13 April 2019. Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 3 Kg Shabu.
"Pada pengembangan kasus, petugas menangkap Said Zulham (42), Sangkot Hairat Pohan (30) dan Pebriadi Juhri alias Bantut (29) di Kampung Baru Kota Tanjung Balai kemudian petugas mengamankan barang bukti 5602,6 Gram Shabu, 1900 Butir Pil Ekstasi dan 330 Butir Pil Happy Five, "ujarnya.
Selain narkotika BNNP Sumut juga menyita 2 Unit Sepeda Motor, 6 Unit Handphone, 3 Kotak Kartu Perdana, 1 Buku Catatan, 2 Buku Rekening BRI dan Bank Mandiri, dan 1 Kartu ATM BRI. Dari hasil pengembangan diketahui peredaran narkotika jaringan internasional ini dikendalikan oleh narapidana berinisial DK yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta.
"Setelah melakukan pengembangan, petugas juga sudah mengamankan DK dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, "jelasnya.
Dari 5 tersangka tersebut dikenakan pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.