Medan,
Dalam rangka mensosialisasikan pemberlakukan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Sistem Penilaian Prestasi Kerja PNS pengganti sistem DP.3, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera bekerjasama dengan Kanreg VI BKN Medan yang diselenggarakan di Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu Rabu, (05/11).
Acara tersebut dipandu Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara H. M. Ayub, SE dan dihadiri pejabat eselon III dan IV serta para staf Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara.
Kasi Bimtek II Kanreg VI BKN Medan Suparlan menjelaskan bahwa SKP merupakan Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Berdasarkan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil PP No. 46 Tahun 2011 bahwa dalam penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (Performance Appraisal) seorang pegawai. Yang bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Maka dari itu, setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dan bagi PNS yang tidak menyusun SKP akan dikenakan dan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. “jelasnya. (PIP/ E-GOV)
DISKOMINFO PROVSU SELENGGARAKAN SOSIALIASI SKP
06 November 2014
14:42:47 WIB
Berita Terkait
PPID Pembantu
Berita Terpopular
Link Terkait
Indeks Berita
Polling
Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
Video
Tag
Statistik
Hari Ini | : | 115 | |
Kemarin | : | 134 | |
Minggu ini | : | 382 | |
Bulan ini | : | 253,426 | |
Total | : | 12,779,122 | |
Hits Count | : | 586 | |
Now Online | : | 1 User |