Plt. Kadis Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik dan Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Menerima Audiensi Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara di Ruang Kadis Kominfo Provsu, Kamis (12/9).
Kunjungan dipimpin Ketua Drs. Robinsos Simbolon bertujuan untuk Visitasi / penijauan penilaian dalam rangka pemeringkatan Keterbukaan Informasi.
Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 dilakukan guna mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di Badan Publik sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP) yang kemudian secara teknis telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan
Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 dalam penilaiannya menggunakan 4 indikator, yaitu:
1.Mengumumkan Informasi Publik
2.Menyediakan Informasi Publik
3.Pelayanan Permohonan Informasi Publik
4.Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
Ketua KI Sumut Mengapresiasi atas sarana dan prasarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat.