Medan,
Pertemuan Rakor PPID ini merupakan bentuk pembenahan dalam Pembentukan PPID untuk pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi yang sudah dibentuk di tiap - tiap Dinas, Badan kab/Kota se – Sumatera Utara. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Drs. Jumsadi Damanik SH, M.Hum selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara dalam Kegiatan Rakor Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Pembantu) Pemprovsu yang diselenggarakan di Aula Transparansi Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu Rabu (17/12).
Lebih lanjut dikatakan Kadis Kominfo bahwa berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 13 berbunyi untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta membuat dan mengembangkan sistem penyedian pelayanan informasi secara cepat, mudah dan wajar.
Saat ini telah bergeser perubahan paradigman pemohon informasi. Sebagai contoh di Provinsi Jawa Timur, pemohon Informasi tidak saja dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan tetapi para investor asing juga meminta informasi kepada PPID Provinsi maupun kab/kota dalam hal investasi nya ke Daerah Jawa Timur. “ucapnya
Kabid Aptel Dra. Eli Suhaeriyah, M.Si selaku PPID Pembantu Dinas Kominfo Provsu mengatakan bahwa Informasi merupakan data yang telah diolah dan dianalisa secara formal dengan cara yang benar dan secara efektif sehingga hasilnya bisa bermanfaat bagi penerimannya. Oleh karena itu setiap SKPD kab/kota se – Sumatera Utara harus mempunyai sarana penyedia informasi berupa Website sehingga sistem penyediaan informasi dapat diperoleh secara cepat ke masyarakat yang ingin memperoleh informasi.
Hadir dalam rakor tersebut para Sekretaris SKPD di lingkungan Provinsi Sumatera Utara, para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten/kota se – Sumatera Utara, media cetak dan elektronik. (PIP)