Pemprov Sumut Perpanjang PEMUTIHAN Pajak Kendaraan Bermotor

02 Januari 2015 10:58:26 WIB
Pemprov Sumut Perpanjang PEMUTIHAN Pajak Kendaraan Bermotor

Medan,

Gubernur Sumatera Utara H. Gatot Pujo Nugroho, ST, M.Si memperpanjang program “pemutihan” pajak kendaraan bermotor yang tertunggak dan bea balik nama kendaraan bermotor atau ganti nama kepemilikan secara gratis dari 31 Desember 2014 menjadi 14 Februari 2015.

“Instruksi untuk memperpanjang program itu setelah Dispenda (Dinas Pendapatan) Sumut melaporkan perkembangan program yang dimulai 17 Desember hingga 31 Desember 2014 itu diminati masyarakat wajib pajak hingga batas akhir pada 31 Desember 2014 diperpanjang,” katanya di Medan, Rabu.

Perpanjangan “pemutihan” pajak kendaraan bermotor atau PKB (berikut denda) termasuk kendaraan alat berat yang tertunggak di bawah tahun 2013 dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) itu diperpanjang hingga 14 Februari 2015.

“Dengan keputusan itu diharapkan wajib pajak memanfaatkannya sebaik-baiknya,”katanya.

Kepala Dinas Pendapatan Sumut, Rajali, mengakui, tingginya minat wajib pajak memanfaatkan program itu. Minat tinggi tersebut tercermin dari terus ramainya wajib pajak mengurus PKB dan BBN-KB setiap hari.

Dia menjelaskan, oleh karena tanggal 1 Januari 2015 libur, maka layanan perpanjangan itu akan dimulai 2 Januari.

Bahkan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, Dispenda memberikan kemudahan lainnya yakni bagi wajib pajak yang telah melakukan pendaftaran menjelang batas akhir 14 Februari 2015, masih diberi kelonggaran melakukan pembayaran hinggaa 25 Februari 2015.

"Hanya saja dalam masa perpanjangan itu, waktu pelayanan kembali sebagaimana biasanya yakni pada hari kerja mulai pukul 08.30 WIB sampai 15.00 WIB," katanya.

Rajali mengaku, usai mendapat instruksi Gubernur Sumut soal perpanjangan program tersebut, dia langsung mengumumkannya kepada wajib pajak yang sedang ramai di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Medan Utara Jalan Putri Hijau, Medan.

Pengumuman Rajali yang disampaikan bersama Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Refdi Andri, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut Markus Horo disambut gembira para wajib pajak yang masih antrean.

Rajali menegaskan, kebijakan pemberian keringanan pajak itu berlaku di seluruh UPT se-Sumut termasuk Samsat Corner, Drive Thru dan lainnya.

"Dengan program itu, selain membantu meringankan beban masyarakat, juga dilakukan agar tunggakan yang menjadi piutang Pemprov Sumut terhapus dan sekaligus bisa mendapat data akurat wajib pajak," katanya.

Program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2014 setelah mendapat pendapat hukum (legal opinion) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nomor B-6549/N.2/Gp.1/10/2014 tanggal 24 Oktober 2014 dan Surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 973/1324/KEUDA tanggal 12 Desember 2014.

Dalam Pergub tersebut ditegaskan pemberian keringanan PKB dimaksud merupakan pokok pajak PKB yang tidak atau belum dibayar sampai 2012 (di bawah tahun 2013) dengan pengurangan sebesar 100 persen.

Sedangkan pengenaan PKB di atas tahun 2013 sesuai ketentuan yang berlaku, dimana pemilik kendaraan yang tertunggak sampai berapa tahun-pun dapat menghidupkan atau mengaktifkan kembali STNK-nya dengan hanya membayar PKB tahun 2013 dan 2014 tanpa denda.

Menurut data BPK, diperkirakan terdapat 1.319.747 kendaraan yang tidak membayar pajak sejak tahun 2009 atau dalam lima tahun terakhir dengan nilai nominal sekira Rp 908,9 miliar.

 

Berita Terkait

Berita Terpopular

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 129
Kemarin : 134
Minggu ini : 263
Bulan ini : 253,306
Total : 12,778,502
Hits Count : 593
Now Online : 5 User