Medan,
Kepala Seksi Bimtek Badan Kepegawaian Negara Regional VI Medan, Suparlan, SH, M.Si menegaskan agar setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sesuai PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Hal itu disampaikan dalam workshop penyusunan SKP yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Drs. Jumsadi Damanik, SH, Hum di Aula Transparansi Diskominfo Provsu, Jumat (30/01).
“SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. PNS yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS”, kata Suparlan.
Dalam sambutannya Kadis Kominfo Provsu mengajak seluruh PNS di Lingkungan Diskominfo Provsu menyusun SKP sesuai tugas jabatan dan rencana kerja tahunan di masing-masing bidang. “Langkah ini akan memberikan nilai tambah dalam upaya menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja menjelang pemberlakuan PP No. 46 Tahun 2011”, lanjutnya.
Kadis berpesan agar Penerapan SKP ini lebih objektif dan lebih fair. Setiap PNS harus mampu menyusun sendiri target kerjanya dan pimpinan akan lebih mudah memberikan penilaian atas kinerja setiap pegawai serta mengetahui sejauh mana pencapaian sasaran kerja setiap staf," ungkap kadis.
Workshop ini diikuti oleh seluruh Pejabat Esselon III dan IV serta staf di Lingkungan Diskominfo Provsu. (PIP)