MEDAN
Pendapatan asli daerah (PAD) adalah tolok ukur bagi keberhasilan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan. Untuk itu diminta agar pengelolaannya, mulai dari pendataan, penetapan, pemungutan hingga pada penatausahaannya agar dilakukan dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel; sehingga terhindar dari penyalahgunaan dalam bentuk penyelewengan dan potensi-potensi kerugian lainnya. Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara diwakili Plt. Kadis Kominfo Provsu H. M. Ayub, SE pada apel pagi dihalaman kantor Dinas Kominfo Provsu, Senin (23/12)
Gubsu menjelaskan total target pendapatan daerah yang ditetapkan pada perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 14.034.339.344.970.- (Empat belas triliun tiga puluh empat milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 6.284.220.582.270.- (Enam triliun dua ratus delapan puluh empat milyar dua ratus dua puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) atau 44,78 persen; yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp. 5.171.010.378.283.- (Lima triliun seratus tujuh puluh satu milyar sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah); Retribusi daerah sebesar Rp. 39.136.339.000.- (Tiga puluh sembilan milyar seratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, sebesar Rp. 515.021.784.768.- (Lima ratus lima belas milyar dua puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah); Serta lain-lain PAD yang sah, sebesar Rp. 559.062.080.219.- (Lima ratus lima puluh sembilan milyar enam puluh dua juta delapan puluh ribu dua ratus sembilan belas rupiah).
Selain itu dana perimbangan memberikan kontribusi sebesar Rp. 7.736.050.762.700.- (Tujuh triliun tujuh ratus tiga puluh enam milyar lima puluh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) atau 55,12 persen. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 14.068.000.000.- (Empat belas milyar enam puluh delapan juta rupiah) atau 0,10 persen.
Dari Rp. 14.034.339.344.970.- (Empat belas triliun tiga puluh empat milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) total target pendapatan daerah tersebut, sampai dengan minggu ke-III Bulan Desember 2019, telah direalisasikan sebesar Rp.12.564.100.346.660.- (Dua belas triliun lima ratus enam puluh empat milyar seratus juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus enam puluh rupiah) atau 89,52 persen yang, terdiri dari :
Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 5.329.500.281.251.- (Lima triliun tiga ratsu dua puluh sembilan milyar lima ratus juta dua ratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) atau 84,81 persen, yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp. 4.707.751.558.829.- (Empat triliun tujuh ratus tujuh milyar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) atau 91,04 persen; Retribusi daerah sebesar Rp. 37.352.423.972.- (Tiga puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) atau 95,47 persen; Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 436.284.942.769.- (Empat ratus tiga puluh enam milyar dua ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) atau 84,71 persen, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 148.111.355.681,- (Seratus empat puluh delapan milyar seratus sebelas juta tiga ratus lima puluh lima ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) atau 26,49 persen.
Sedangkan realisasi dana perimbangan adalah sebesar Rp. 7.226.760.509.409.- (Tujuh triliun dua ratus dua puluh enam milyar tujuh ratus enam puluh juta lima ratus sembilan ribu empat ratus sembilan rupiah) atau 93,42 pesen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, sebesar Rp. 7.839.556.000.- (Tujuh milyat delapan ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) atau 55,732 persen.
Gubsu berharap seluruh rencana penerimaan (target) yang telah ditetapkan harus dapat direalisasikan sampai akhir tahun anggaran, minimal sebesar 100% , sehingga seluruh program/kegiatan yang telah direncanakan dapat direalisasikan.Masih terdapat beberapa sektor pendapatan yang jauh tertinggal dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan. Hal ini tentunya menjadi permasalahan yang serius bagi kita. Untuk itu pada kesempatan ini saya mintakan kepada kita semua, khusus OPD pengelola pendapatan agar memaksimalkan kinerjanya dalam merealisasikan target-target yang telah ditetapkan dengan memberikan pelayan yang terbaik kepada masyarakat khususnya kepada wajib pajak dan wajib retribusi, sehingga mereka merasa nyaman dalam melaksanakan kewajibannya dan kepada Aparatur Sipil Negara di dilingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara agar dapat memberikan contoh dan teladan ditengah-tengah masyarakat, yaitu dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, terlebih kendaraan bermotor dinas (plat merah), disamping kendaraan pribadi yang dimiliki.