MEDAN
Pada tahun 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memberikan layanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 962 layanan. Layanan diberikan dalam bentuk pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut DR R Sabrina didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nurlela, Senin (30/12), di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.
Pada tahun yang sama, sebagai bentuk apresiasi atas keterlibatan dan aksi cepat tanggap Pemprov Sumut terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan penghargaan sebagai salah satu Pemerintah Daerah yang telah berkonstribusi besar dalam program perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
“Pemerintah Provinsi Sumut serius dalam melakukan penanganan kasus-kasus perempuan dan anak. Selama tahun 2019, respons cepat dilakukan Pemprov Sumut terhadap beberapa kasus korban penelantaran juga korban perdagangan orang atau trafficking,” ujar Sabrina. Atas perintah langsung dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pihaknya turun tangan langsung menangani kasus-kasus menyayat hati yang melibatkan perempuan dan anak di luar negeri.
Beberapa kasus yang mendapat perhatian di antaranya keberhasilan penanganan korban penelantaran, TKI asal Sumut dengan inisial MT. MT bekerja selama tiga tahun tanpa digaji dan ketika mengalami sakit TBC diterlantarkan oleh majikannya di Penang, Malaysia. Selain menjemput, Pemprov Sumut menanggung biaya layanan kesehatan dan telah memulangkan ke daerah asal.
Kedua, penjemputan kasus pekerja migran di bawah umur yang terlantar berinisial SRP. Tim Pemprov Sumut melakukan penjemputan ke Penang, Malaysia dan mengurus hak-hak SRP yang tidak dibayarkan majikan hingga memulangkannya ke daerah asal Kabupaten Karo.
Ketiga, penjemputan satu keluarga asal Tebingtinggi bernama MS (45) dan lima orang anaknya; Di (9), Ak (6), Mu (5), Li (4) dan Pu (2) yang sempat terlantar hidup di dalam hutan Batu Sembilan, Bintulu, Malaysia. Atas perintah langsung Gubernur, Tim yang dipimpin Sekda Sabrina menjemput korban. Tim Pemprov Sumut memfasilitasi pengurusan dokumen kependudukan, kartu identitas anak hingga penempatan di rumah aman. “Saat ini kelima anak MS sudah mempunyai akte kelahiran, juga asuransi BPJS Kesehatan untuk mereka sekeluarga,” tambah Nurlela.
Kasus lainnya adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking dari Kuching, Malaysia berinisial AS (21). Pemprov Sumut menerima korban dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Serawak, Malaysia, Kamis (19/12). Untuk selanjutnya Pemprov Sumut memberikan perlindungan dan mengupayakan pemulihan trauma terhadap korban human traficking tersebut.
“Kita selalu berupaya untuk merespons cepat terhadap penanganan kasus-kasus perempuan dan anak,” ujar Sabrina.
Selain itu Pemprov Sumut juga telah memberikan ruang bermain bagi anak yang melibatkan langsung Gubernur Sumut beserta Ketua TP PKK Sumut dengan tema “Ceria Bersama Gubernur Sumatera Utara” yang dilaksanakan secara rutin setiap dua bulan sekali, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut dan dihadiri oleh 1.000 anak Sumatera Utara.
Begitu juga dengan persoalan pemenuhan hak anak di Sumut, Pemprov juga sangat fokus untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Tahun 2019, Pemprov Sumut meraih penghargaan sebagai penggerak Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) bersama Kabupaten/Kota yang menerima penghargaan sebagai KLA yakni Tapsel, Madina, Padang Sidempuan, Sibolga, Dairi, Deliserdang, Tanjung Balai, Labuhan Batu, Karo dan Langkat.
“Sebelumnya Sumut baru memiliki 4 KLA yaitu Labuhanbatu Utara, Medan, Tebingtinggi dan Serdang Bedagai. Sekarang sudah menjadi 14 KLA. Melalui penandatanganan MoU percepatan kabupaten/kota layak anak antara Gubernur dan seluruh Bupati/Walikota se-Sumut yang telah Kita lakukan, harapannya semuanya nanti KLA,” terang Nurlela.
Dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap anak dan peningkatan perlindungan terhadap anak di Sumut, Pemprov Sumut pada tahun 2019 telah berhasil membentuk sebanyak 187 kelembagaan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 187 desa/kelurahan.
Sumber : Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu