Medan
Provinsi Sumatera Utara yang memiliki wilayah Administrasi seluas 7.298.123 Hektar memiliki kawasan hutan seluas 3.010.160,89 hektar atau 41,25 % dari total luas wilayah daratan Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari fungsi kawasan hutan konservasi seluas 424.476,01 hektar, hutan lindung seluas 1.197.174,58 hektar dan hutan produksi seluas 1.388.510,31 hektar. Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara diwakili Plt. Kadis Kominfo H.M. Ayub, SE, pada apel pagi di halaman Kantor Dinas Kominfo Provsu. Senin (6/1).
Peran sumber daya hutan sangat erat kaitannya dengan isu strategis saat ini yaitu Global Warning (pemanasan Global), anomali iklim , penurunan keanekaragaman hayati dan krisis ketersediaan sumber air baku. Berkenaan dengan hal tersebut Gubsu berharap kelestarian sumber daya hutan (Sustaible Forest Management) menjadi sangat dibutuhkan dalam keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan.
Gubsu menjelaskan pengelolaan hutan di Sumut saat ini dengan memaksimalkan pengelolaan pada tingkat sunit Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) pada kawasan hutan lindung maupun hutan produksi dengan melakukan konservasi sumber daya hutan, rehabilitasi hutan dan lahan serta pencegahan, pengendalian kerusakan hutan yang sejalan dengan Program Perhutanan Sosial dalam rangka mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera.
Program Perhutanan Sosial dapat berupa pengelolaan kawasan hutan yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR), Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD), Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
Untuk menjaga kawasan hutan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan terus menekan terjadinya gangguan keamanan terhadap kawasan hutan terutama akibat perambahan, perubahan kawasan hutan menjadi perkebunan, pemukiman, kebakaran hutan dan lahan untuk mendukung upaya menuju proses pemberhasilan pencapaian sumautera utara yang bermartabat dalam lingkungan hidup, harap Gubsu.