Medan,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum membuka Rapat Koordinasi Komunikasi dan Informatika Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan di Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu, Jumat (13/3).
Tujuan diselenggarakannya Rakor untuk menyelaraskan program dan kegiatan Diskominfo Provsu dengan program/kegiatan SKPD dan Infokom Kab/Kota dan Mitra Kerja Diskominfo, serta untuk mempertajam indikator serta target penegasan sesuai dengan tugas dan fungsi Diskominfo Provsu.
Selaku Narasumber Kadis Kominfo Provsu menyampaikan bahwa pentingnya membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk menunjang pelayanan informasi multimedia yang terprogram, mudah dan akuntabel.
Untuk itu perlu dibangun Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kabupaten/Kota se Sumatera Utara dengan strategi pengembangan TIK, dengan Membangun Infrastruktur TI yang mampu mengakomodasi kebutuhan dan pemintaan yang berkembang untuk ekspansi di masa mendatang, Mengembangkan aplikasi mencakup seluruh urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Mempersiapkan sumber daya manusia dalam berbagai keahlian TI untuk menangani operasional sistem informasi/teknologi informasi (SI/TI) di lingkungan Pemerintah Provinsi serta Merancang dan menginplementasikan tata kelola yang menjamin keberhasilan operasional pelayanan SI/TI.
Hal ini sangat perlu dikembangkan, lanjut Kadis Kominfo karena pada tahun 2016 kemajuan akan TIK sangat cepat, sehingga pelayanan informasi kepada publik tidak terhambat dan melambat baik internal aparatur Provinsi maupun Kab/Kota.
Untuk mewujudkan sinergitas dan terintegrasinya program kegiatan 2016 antara Diskominfo Provsu dengan Kabupaten/Kota, Kadis Kominfo berharap agar pada tahun 2016 Pemkab/Pemko dapat menganggarkan kegiatan lomba KIM di Kab/Kota, kegiatan Sosialisasi PPID, kegiatan lomba PERTA dan membuat website masing-masing pemkab/pemko.
Kabid Pos dan Telekomunikasi Gelora Viva Sinulingga, SE, MM sebagai narasumber memparkan Optimalisasi Infrastruktur Bantuan untuk Bidang Komunikasi dan Infromatika Sumatera Utara mengacu pada UU No. 38 Tahun 2009 tentang POS, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Lokal di didirrikan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD atas usul dari masyarakat, sedangkan Lembaga Penyairan Komunitas didirikan oleh komunitas dalam wilayah tertentu, indepen, tidak komersial dan melayani kepentingan komunitasnya.
Hadir dalam rakor tersebut Kepala BBPPKI Medan Ihbar Samekto, Kepala Dinas Kominfo Kab/Kota se-Sumatera Utara, Pejabat Esselon III dan IV di Lingkungan Dinas Kominfo Provsu serta Mitra Kerja Dinas Kominfo Provsu. (PIP)