Medan,
Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu mengadakan Rapat Anggota Tahunan KPRI Koperasi Pegawai Republik Indonesia (RAT-KPRI) Media Dinas Kominfo Provsu Tahun buku 2014 di Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu, Jumat (17/4), Rapat diawali dengan pembacaan laporan RAT Tahun Buku 2014 oleh Ketua KPRI ‘‘Media” Dinas Kominfo Provsu H. M. Ayub, SE dan secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Provsu Drs. Jumsadi Damanik, SH, M. Hum.
Sesuai dengan ketetapan Undang-Undang Koperasi No.25 Tahun 1992 pasal 26 ayat (1) dan (2) bahwa para koperasi mempunyai kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang diajukan dalam rapat anggota tahunan sebagai hasil pengelolaan koperasi selama tahun buku sebelumnya.
Dalam kesempatan ini Kadis Kominfo Provsu selaku Pembina KPRI mengatakan bahwa KPRI yang merupakan Koperasi Media yang bergerak dalam bidang usaha dan sosial ini masih melakukan simpan pinjam dan sampai saat ini masih menggunakan modal sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga dalam penambahan modal tersebut.
“RAT merupakan momen yang sangat penting dimana didalamnya antara anggota, pengurus dan pengawas dapat mengeluarkan ide-ide, ajang untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan yang telah berjalan satu tahun, mana yang telah mencapai target maupun yang belum.” Ucap Kadis
“ Ini harus diapresiasikan sehingga perkembangan akan menjadi lebih stabil dan kondusif untuk membantu setiap kebutuhan dari anggota dan pengurus yang menaunginya, melalui pertanggungjawaban dari pengurus maupun anggota KPRI Media lainnya.” Lanjutnya.
Ketua PKPRI Kota Medan M. Yunus Lubis mengatakan bahwa secara umum pengelolaan koperasi yang dilakukan merupakan pertanggungjawaban dari setiap anggota koperasi yang bekerja dalam bidang usaha simpan pinjam. Hasil yang diperoleh dari koperasi dapat memenuhi kebutuhan para anggota maupun instansi yang menaunginya. (PIP)