MEDAN
Terpapar Covid-19 bukanlah aib atau kutukan dari Tuhan. Untuk itu, stigmatisasi yang mendorong tindakan diskriminasi terhadap penderita Covid-19 harus dihentikan. Hal ini dikhawatirkan dapat menjatuhkan mental para penderita. Begitu pula dengan yang sudah sembuh, tidak perlu dijauhi.
Hal ini dijelaskan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah dalam konferensi pers secara live, Senin (20/4), di Media Center GTPP Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan.
“Tidak perlu takut, tetapi tentu tetap dengan melaksanakan protokol kesehatan dan disiplin sesuai arahan. Masker tetap harus digunakan dan menjaga jarak. Berikan dukungan jika ada orang yang anda kenal menderita Covid-19. Jangan membuat mereka merasa dikucilkan,” ujarnya.
Aris kemudian menginformasikan bahwa GTPP Covid-19 Sumut telah mendistribusikan APD kepada 33 kabupaten/kota se-Sumut. “Dengan rincian Coverall 4.825 buah, masker 37.725 helai dan sarung tangan 35.300 pasang. APD ini diperuntukkan guna membantu lebih kurang 600 pusat kesehatan masyarakat sebagai fasilitas kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.
Adapun update data pasien yang terpapar Covid-19 per tanggal 20 April 2020 di Sumut hingga pukul 17.00 Wib yakni pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 148 orang, positif dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) sebanyak 83 orang, positif dengan metode Rapid Test sebanyak 23 orang, sembuh 13 orang dan meninggal 10 orang.
Saat itu, melalui video animasi yang ditampilkan, disosialisasikan pula prosedur alur rujukan rumah sakit (RS) Darurat Rujukan Covid-19 di RS Martha Friska dan RS GL Tobing. Yakni, RS asal memastikan bahwa pasien yang dirujuk adalah PDP baru yang telah dikonfirmasi oleh dokter spesialis paru dan penyakit dalam serta bukan PDP yang sedang dirawat di RS asal.
Selanjutnya, pasien PDP baru tersebut sudah harus dilakukan pemeriksaan darah, foto toraks dan pemeriksaan jantung Elektrokardiogram (EKG) sebelum dirujuk. RS asal meminta persetujuaan kesediaan pasien dirawat di RS Darurat Rujukan tanpa pendampingan kecuali pasien anak di bawah umur 15 tahun.
RS asal menghubungi hotline RS Darurat Rujukan Covid-19. Lalu, pasien dikirim menggunakan ambulans RS asal dengan membawa hasil pemeriksaan. Puskesmas tidak dapat langsung mengirimkan pasien PDP tanpa melalui RS Umum setempat.
Sumber : Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu