MEDAN
Dukungan dan bantuan dari berbagai pihak dalam upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 terus berdatangan. Seperti hari ini, Selasa (9/6), Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menerima puluhan ribu masker dari Tiongkok dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Bea Cukai Kualanamu.
Bantuan masing-masing diserahkan oleh Konsul Jenderal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Medan Qiu Weiwei dan Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut Oza Olavia bersama Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris, yang diterima langsung oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Posko GTPP Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.
“Saya mewakili Tim GTPP Sumut dan seluruh masyarakat Sumut mengucapkan terima kasih atas bantuan masker yang kami terima hari ini. Bantuan-bantuan ini tentunya akan kita manfaatkan sebaik-baiknya dan didistribusikan dalam rangka melanjutkan perjuangan kita menekan penyebaran Covid-19,” ujar Gubernur.
Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa saat ini GTPP Covid-19 Sumut sedang menggodok draf penerapan Normal Baru (New Normal) untuk Provinsi Sumut. Harapannya agar semua pihak bersinergi dan mendukung penyesuaian-penyesuaian yang berlaku di masa depan, khususnya mejalankan protokol kesehatan secara ketat.
Konsul Jenderal RRT Medan Qiu Weiwei menyampaikan bahwa Pemerintah Tiongkok percaya bahwa kekuatan persatuan dan kerja sama adalah senjata paling kuat bagi komunitas internasional untuk mengatasi pandemi global. Sebagai negara tetangga yang bersahabat dan saling membantu sejak dahulu, kata Qiu, bantuan yang diserahkan merupakan bentuk solidaritas, simpati dan dukungan.
“Bantuan yang kami bawa hari ini merupakan bantuan dari Provinsi Guangdong yakni 10.000 masker medis, 50.000 masker sekali pakai dan 5.000 sarung tangan. Semoga persahabatan antara Sumut dan Guangdong atau Tiongkok keseluruhan semakin eratlll serta bersama semakin kuat kita menghadapi pandemi ini,” jelas Qiu.
Berikutnya, Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengungkapkan bahwa DJBC melalui Kantor Bea Cukai Kualanamu membawa 16.000 surgical masker untuk membantu pencegahan penularan virus corona. Katanya, masker tersebut merupakan barang hasil tegahan (sitaan) Bea Cukai Kualanamu yang menjadi Barang Milik Negara.
“Masker yang dihibahkan ini merupakan bagian dari barang hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu yang tidak diurus oleh pemiliknya maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perizinan impor sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 Tahun 2020 berlaku,” katanya.
Adapun PMK No 34 Tahun 2020 mengatur tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.