Dinas Kominfo Provsu, Gelar Rapat Pembahasan Retribusi Menara Telekomunikasi

28 Agustus 2015 17:38:57 WIB
Dinas Kominfo Provsu, Gelar Rapat Pembahasan Retribusi Menara Telekomunikasi

Medan,

Menindak lanjuti surat Dirjen Pertimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI No. S-349/PK/2015 tanggal 9 Juni 2015 tentang Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi, mengamanatkan agar Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Melakukan Koordinasi dan Evaluasi atas Pelaksanaan Putusan MK nomor 46/PUU-XII/2014.

Terkait Peraturan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-XII/2014 pada tanggal 26 Mei 2015 yang mengabulkan gugatan Pemohon terhadap penjelasan pasal 124 Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait bahwa tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2 % dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UU 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, untuk itu Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Sumatera Utara terkait tarif retribusi Menara Telekomunikasi tersebut.

Rapat yang dipimpin oleh Kabid Postel Dinas Kominfo Provsu Gelora Viva Sinulingga, SE, MM dihadiri oleh jajaran SKPD mewakili Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Sumatera Utara bertempat di Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu, Jumat (28/8).

Dalam sambutannya Kabid Postel mengapresiasi SKPD Kabupaten/ Kota yang telah menyempatkan diri untuk menghadiri rapat tersebut. Lebih lanjut dikatakan Dinas Kominfo Provsu disini untuk memfasilitasi Kabupaten/ Kota terkait evaluasi tarif retribusi Menara Telekomunikasi.

“Retribusi Menara Telekomunikasi bukanlah ranah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tapi kedudukan kami disini adalah untuk memfasilitasi Kab/ Kota atas pelaksanaan putusan MK tersebut agar segera ditindak lanjuti dan diharapkan rapat koodinasi dan evaluasi ini dapat lebih mementingkan hal-hal mengenai Pemerintahan, karena Retribusi Menara Telekomunikasi merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing Kab/ Kota di Sumatera Utara ”, ujarnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kadis Kominfo Provsu Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum, Jajaran Pejabat Struktural Dinas Kominfo Provsu, Jajaran SKPD Pemerintah Kab/ Kota.(PIP)

Berita Terkait

Berita Terpopular

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 44
Kemarin : 494
Minggu ini : 1,900
Bulan ini : 252,833
Total : 12,776,837
Hits Count : 87
Now Online : 5 User