Medan,
Sengketa pertanahan bahkan yang berujung konflik masih menjadi salah satu persoalan pelik di Sumatera Utara. Untuk itu, Plt Gubsu Ir. H. T. Erry Nuradi, M.Si menegaskan ke depannya potensi sengketa pertanahan harus sebisanya dihindari diantaranya melalui peningkatan profesionalitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal itu dikatakan Plt Gubsu saat membuka pelaksanaan Konfrensi Wilayah IV Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sumat Utara di Hotel Emerald Garden, Sabtu (5/9). Hadir Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah DR. Syafran Sofyan, SH, Mewakili Kakanwil BPNBudi Jatmiko, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Syafril Warman
Dalam sambutannya, Plt. Gubsu berharap IPPAT Provinsi Sumatera Utara dapat menjalankan tugas dan fungsinya yaitu melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penertiban. “ Melalui pembinaan, pengawasan dan penertiban yang baik maka akan mencegah pelanggaran kode etik dan meningkatkan profesionalisme para Pejabat Pembuat Akta Tanah,” harap Plt. Gubsu.
Saat ini, berdasarkan laporan Ketua Pengwil IPPAT Sumut, dari 33 kabupaten/kota di Sumut baru terbentuk 14 DPD IPPAT. Oleh karenanya, dalam rangka pemantapan pembinaan, pengawasan dan penertiban PPAT, Plt. Gubsu Erry Nuradi berharap ke depananya DPD IPPAT ada di seluruh kabupaten/kota di Sumut.
“PPAT dalam melaksanakan kewajibannya dituntut bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak .berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan, ini harus diamalkan segenap PPAT,” kata Erry.
Plt Gubsu Ir. H. T. Erry Nuradi, ST, M.Si berharap Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dapat ikut mendorong terciptanya kepastian hukum di bidang pertanahan. Selain itu, memasuki era MEA , maka mau tidak mau profesi PPAT dituntut memahami aturan berbagai perjanjian kontrak lintas negara. "Ini tantangan ke depan yang mau tidak mau akan dihadapi," katanya.
Karena itu Wagubsu mengharapkan Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sumut dapat mendorong para anggota untuk memperkuat kemampuan dan kapasitasnya dalam memahami berbagai aturan hukum internasional.