Medan,
Pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang percepatan penurunan jumlah kematian ibu dan bayi baru lahir di Provinsi Sumatera Utara melalui peningkatan akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan ibu dan bayi baru lahir.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. rr Siti Hatati Surjantini, M.Kes menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam sistem jejaring rujukan kegawatdaruratan ibu dan bayi baru lahir.
Penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk kerjasama Dinas Kominfo Provsu dengan Dinas Kesehatan Provsu untuk meningkatkan pelayanan sistem rujukan kegawatdaruratan kesehatan ibu dan bayi baru lahir di Provinsi Sumatera Utara secara efektif, efesien dan berkeadilan dengan pemanfaatan TIK. Secara khusus perjanjian kerjasama ini menjelaskan, melaksanakan, evaluasi dan monitoring tugas dan fungsi masing-masing pihak terhadap pemanfaatan TIK sebagai medianya.
Bertempat di Ruang Kerja Kadis Kominfo Provsu, Senin (12/10), penandatangan MoU tersebut disaksikan Senior Provincial Advisor-Emas Sumut dr. Fatni Sulani, DTM&H, M.Si, Pejabat Struktural Esselon III dan IV Dinas Kominfo Provsu dan Dinas Kesehatan Provsu. (PIP)