Sei Rampah
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Serdang Bedagai Bersatu (SERBU) mendatangi Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai) di Sei Rampah, Senin (12/10/2020) untuk menyuarakan pernyataan sikap terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law/Cipta Kerja.
Dengan dikawal ketat oleh puluhan aparat penegak hukum (TNI/Polri), jajaran Satpol PP Pemkab Sergai, para penyampai aspirasi tersebut melakukan pernyataan sikap dengan tertib dan diterima oleh Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sergai Ir. H. Irman, M.Si yang juga Kepala Dinas Kominfo Provsu.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan SERBU melalui Ardiansyah , menyimpulkan dan menyampaikan beberapa sikap diantaranya, bahwa UU Omnibus Law dinilai telah melanggar azas-azas umum pemerintahan yang transparan, kemudian, bahwa UU Omnibus Law berpotensi mengancam hak-hak dasar buruh atas jaminan pekerjaan (job security), jaminan pendapatan (income security) dan jaminan perlindungan sosial (sosial security) khususnya perihal tidak menentunya status kerja, perhitungan uang pesangon yang tidak dan dihilangkannya cuti-cuti khusus, berkurangnya waktu istirahat serta hilangnya perlindungan terhadap pekerja difabel di lingkungan kerja.
Menanggapi hal tersebut, Pjs. Bupati Sergai Ir. H. Irman, M.Si yang juga sekaligus Kepala Dinas Kominfo Provsu menyampaikan rasa untuk tetap semangat. “ Lakukan dengan semangat dan dengan secara yang damai serta kondusif. Hal ini agar jangan sampai dimanfaatkan/ditunggangi oleh orang-orang yang tdak bertanggung jawab.
Diakhir sambutannya, Ir. H. Irman menyampaikan permohonan maaf, apabila dalam penerimaan hari ini kurang baik, kurang berkenan. Apa yang saya lihat hari ini adalah semangat dan penuh idealis serta dinamis. Mudah-mudahan apa yang disampaikan hari ini berakhir dengan baik atau win-win solution, tandas Pjs. Bupati Sergai.