Medan,
Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara (Plt. Gubsu) Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si meminta pemerintah kabupaten untuk segera mencari solusi untuk mempercepat penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa. Saat ini penyaluran dana desa masih perlu dipercepat dimana baru 56% dana desa yang tersalur dari kabuoaten ke rekening desa dan masih ada 9 kabupaten yang belum menyalurkan dana ke desa.
Hal itu disampaikan Plt. Gubsu pada Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa untuk Peningkatakan Kualitas Kesejahteraan Rakyat, di Hotel Santika Dyandra Medan, Selasa (22/10). Hadir Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan, Prof DR R Agus Sartono MBA, para bupati, kepala Bappeda dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Menurut Plt. Gubsu penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa masih menghadapi kendala seperti apabila anggaran masuk ke kabupaten maka harus masuk APBD Perubahan, sehingga memakan waktu. Disamping itu, lanjutnya, ada juga kenadala perangkat desa yang belum siap, karena harus ada Anggaran Pendapatan Belanja Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan lainnya.
Plt. Gubsu mengatakan pertemuan yang dihadiri pemkab se Sumut pada hari ini dalam rangka mensosialisasikan dan mempercepat penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa. “Saya minta kabupaten yang masih mengalami kendala, agar segera mencari pemecah dan laksanakan penyaluran dana desa ke desa secepatnya,” kata Plt. Gubsu.
Prof. DR. R. Agus Sartono, MBA menyampaikan kedepannya dana desa yang masuk ke desa sebagai basis ketahanan ekonomi nasional. Tahun ini, ucapnya, dana desa yang dialokasikan sebesar Rp 20 triliun. Ia menganggap untuk penyaluran tahap awal ini selalu dihadapi masalah. Sama halnya seperti penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang awalnya juga mengadapi kendala. "Tahun depan dana desa naik dua kali lipat menjadi sekitar Rp 40 triliun. Jika dana ini masuk, belum lagi dana BOS, tunjangan profesi guru, DAK, yang kesemuaanya sebagian besar di desa akan menjadi buffer ekonomi," ucapnya.
Hal ini, katanya, merupakan tantangan bagi desa dan memastikan perangkat desa mengawal dana desa ini dengan baik. Karena, katanya, penyaluran dengan baik itu akan membangun ketahanan ekonomi nasional.
UU Nomor 6 tahun 2015 tentang Desa menurutnya telah memberi peluang dan ruang yang luas bagi masyarakat desa untuk menjadi subyek pembangunan. Pelaksanaannya, katanya, juga sudah ditetapkan PP dan Permen terkait hak dan kewenangan desa untuk alokasikan dana desa.
"Saat ini penyaluran dana desa yang sudah tersalur untuk tahap satu dan dua mencapai Rp 16,5 triliun. Saat ini penyaluran memasuki tahap ketiga. Laporan yang diterima banyak yang belum sampai ke rekening desa," katanya.
Ia menyebutkan dari 27 kabupaten/kota di Sumut yang mendapat dana desa, ada 9 kabupaten yang belum sama sekali menyalurkan dana ke tingkat desa. Di provinsi lain juga ada yang mengalami kendala yang sama. Untuk melaksanan ini maka dibutuhkan komitmen bersama. SKB Tiga menteri sudah menyebutkan dalam percepatan penyaluran dana desa.
Dalam kesempatan itu Plt. Gubsu juga mengatakan setiap desa sebenarnya tidak bisa disamaratakan. Sebab ada desa yang hanya 100 orang penduduknya di satu desa, adapula yang sampai 30.000 orang. Menurutnya perlu melihat pengalaman masa lalu dimana pemerintah pernah memiliki program untuk membantu desa yang disebut dengan Bandes. Namun setelah adanya program tersebut banyak desa yang dimekarkan, sehingga jumlah desa semakin banyak. "Ini harus didudukkan dulu. Harus ada penguatan undang-undang, sehingga alokasi dana desa tidak menimbulkan problem. Apalagi SDM tidak sama," katanya. Plt. Gubsu menyebutkan jumlah desa di Indonesia sekitar 70.000-an dan di Sumut 5.400 desa. Ia berharap pemerintah bisa mengatur penyaluran dana desa ke desa ini dengan pas.