Diskominfo Provsu, Gelar Rapat III Pembahasan Retribusi Menara Telekomunikasi

30 Oktober 2015 15:50:23 WIB
Diskominfo Provsu, Gelar Rapat III Pembahasan Retribusi Menara Telekomunikasi

Medan,

Menindaklanjuti hasil rapat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara  dengan provider pemilik menara telekomunikasi di Sumatera Utara  pada tanggal 4 Agustus 2015 dan hasil rapat Dinas Kominfo Provsu dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara tanggal 28 Agustus 2015 mengenai perhitungan tarif pengendalian menara telekomunikasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu Dinas Kominfo Provsu mengadakan rapat lanjutan dengan mengundang provider, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) dan Pemerintah Kabupaten/kota agar tercapai kesepakatan mengenai Tarif Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat ini dilaksanakan di Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu pada hari Jumat (30/10)

Kabid Pos dan Telekomunikasi Dinas Kominfo Provsu Gelora Viva Sinulingga, SE, MM menyampaikan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari rapat yang telah dilaksanakan Diskominfo dengan pihak provider dan juga rapat Diskominfo dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam membahas surat Dirjen Pertimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI No. S-349/PK/2015 yang berisi permohonan bantuan Gubernur untuk melaksanakan evaluasi atas keputusan MK tentang lampiran pasal 124 UU 28 Tahun 2009."Rapat ini diharapkan mampu menyatukan hasil rapat diskominfo dengan provider dan hasil rapat diskominfo dengan pemerintah kabupaten/kota" Ujar Kabid Postel.

Kadis Kominfo Provsu Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum yang langsung memimpin rapat ini meminta kesediaan provider untuk membayar retribusi menara telekomunikasi Tahun 2014 sesuai Perda Kabupaten/Kota masing-masing; retribusi menara telekomunikasi Tahun 2015 diusulkan untuk tetap dibayar sesuai dengan Perda; dan retribusi menara telekomunikasi Tahun 2016 agar disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan setelah terbitnya Kep.MK no. 46/PUU-XII/2014.(PIP)

Berita Terkait

Berita Terpopular

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 306
Kemarin : 650
Minggu ini : 1,668
Bulan ini : 252,601
Total : 12,776,170
Hits Count : 495
Now Online : 10 User