Medan,
PT. Pos Indonesia Persero melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara disambut oleh Kabid Postel Dinas Kominfo Provsu Gelora Viva Sinulingga, SE, MM dalam hal Tahapan Penetapan Permohonan Izin Kode Pos untuk 1 kecamatan 1 Kode Pos, berlangsung di Ruang Kerja Kabid Postel Dinas Kominfo Provsu, Selasa (10/11).
Dalam Kunjungan kerja tersebut, PT. Pos Indonesia Persero dipimpin oleh Manager Kolekting Antaran Kantor Regional I Sumut-Aceh Abu Hurairoh Hasibuan didampingi Wakil Kepala Kantor PT. Pos Indonesia Persero Agus Sormin Hasibuan, Assisten Manager PT. Pos Indonesia Persero Kasno. Turut Hadir dalam Kesempatan Tersebut Kepala Seksi Postel Diskominfo Provsu Yusran Murad Lubis, SH, Kepala seksi Analisa Data dan Informasi Diskominfo Provsu Dra. Marhenita Tarigan, Kepala Seksi Bina Pemberdayaan Media Massa Dinas Kominfo Provsu Dra. Renawati Hutajulu.
Manager Kolekting Antaran Kantor Regional I Sumut-Aceh Abu Hurairoh Hasibuan memaparkan adanya kendala penetapan Kode Pos untuk 1 kecamatan 1 Kode Pos. Kendala tersebut adalah ;
1. Adanya Kode Pos yang sama di beberapa kecamatan akibat pemekaran wilayah kecamatan
2. adanya daerah yang belum memiliki kode pos kecamatan dan mengikuti Kode Pos terdekat
3. Adanya kecamatan yang memiliki 2 Kode Pos karena di beberapa desa di kecamatan yang jarak tempuhnya lebih dekat ke kecamatan yang lain.
Hal ini dapat terjadi karena jumlah Kantor Pos yang melayani 33 Kabupaten/Kota di Sumut hanya berjumlah 12 Kantor Pos. Dalam pertemuan ini disepakati bahwa Kode Pos mempunyai wilayah yang terorganisasi di Indonesia. Oleh karena itu sangat dibenarkan bila satu Kecamatan memiliki Kode Pos tersendiri. Adapun penetapan Kode Pos merupakan urusan dan kewenangan PT. Pos Indonesia, oleh karena itu tim gabungan yang akan dibentuk akan melakukan pemilihan data berdasarkan data-data yang saat ini tersedia di PT. Pos Indonesia dan di Dinas Kominfo Provsu. (PIP)