Medan,
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu H. M. Ayub, SE memimpin rapat penyelesaian Pendataaan Ulang PNS secara Elektronik (E-PUPNS) di Lingkungan Diskominfo Provsu. Rapat E-PUPNS yang berlangsung di Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu, Selasa (10/11) merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan telah dilaksanakan sejak bulan Juli serta berakhir pada Desember 2015.
Tujuan dari E-PUPNS adalah untuk memperoleh data yang akurat dan terpercaya sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian yang mendukung pengelolaan manajemen yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara dan juga membangun kepedulian PNS terhadap data kepegawaiannya.
Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN. Tahapan selanjutnya adalah Proses verifikasi level 1 (SKPD) yang tugasnya memeriksa kebenaran hasil verifikasi PNS yang telah di kirim ke verifikator level 1. Setelah di cek berdasarkan berkas manual pendukung, verifikator level 1 akan mengirimkan ke verifikator level 2 yaitu BKD. Tahapan akhirnya adalah verifikasi level 3 (BKN) dimana BKN akan memeriksa ulang data PNS yang sudah diubah kemudian BKN akan meng-update data PNS di database kepegawaian BKN. (PIP)