KADIS KOMINFO PROVSU: SOP WUJUDKAN REFORMASI BIROKRASI

17 April 2014 21:04:14 WIB
KADIS KOMINFO PROVSU: SOP WUJUDKAN REFORMASI BIROKRASI

Medan,

Dalam rangka mewujudkan kinerja Pemerintahan Daerah yang optimal diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menyelenggarakan tugas-tugas Pemerintahan  sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten.

Menindaklanjuti  Permendagri No. 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara tentang Standar Operasional dan Prosedur untuk Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan bagi masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk mewujudkan kinerja Pemerintahan Daerah yang optimal, bertempat Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu, Kamis (17/4).

Kadis Kominfo Provsu Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum  dalam sambutannya sekaligus membuka Bimtek tersebut mengatakan Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instasi pemerintah berdasarkan indikator indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata  kerja sangatlah penting diterapkan didalam pekerjaan guna untuk menciptakan efisiensi dan disiplin dalam bekerja serta menumbuhkan reformasi birokrasi dalam suatu organisasi untuk mewujudkan good governance.

Kadis berharap agar para peserta Bimtek yang diikuti  pejabat esselon III dan IV serta para PNS di lingkungan Dinas Kominfo Provsu dapat mengikutinya dengan baik dan segala berbagai SOP baik mengenai administratif dan teknis yang menjadi sumber informasi bagi publik.

Kabag Tata Laksana Biro Ortala Sumut Raider yang merupakan fasilitator dalam Bimtek tersebut mengatakan dalam penyusunan SOP diperlukan tim yang dibangun dimasing-masing bidang yang secara bersama menyelesaikannya sehingga penyusunan SOP bisa tepat sasaran dan menghemat waktu dalam penyelesaiannya.

Kabag juga menambahkan setelah SOP yang disusun oleh tim masing-masing bidang telah selesai diajukan kepada kepala Dinas dan setelah 2 (dua) tahun kemudian dengan berbagai revisi akan diteruskan kepada Gubernur. (PIP/ E-GOV)

Berita Terkait

Berita Terpopular

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 130
Kemarin : 216
Minggu ini : 855
Bulan ini : 256,195
Total : 12,796,034
Hits Count : 331
Now Online : 1 User