Medan,
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (PPID Pemprovsu) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Publikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (SIP PPID) bagi Petugas Informasi di Lingkungan Pemerintah Provsu yang diselenggarakan di Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu dengan peserta 53 SKPD di lingkungan Pemprovsu, Jumat (27/11). Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Dinas Kominfo Provsu Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum, Budi Rahardjo dari PPID Center Jakarta dan Kepala Seksi Pusat Informasi Iwan Sutani Siregar, S.STP, M.Si dipandu moderator Kepala Bidang Aplikasi Telematika Dra. Eli Suhaeriyah, M.Si.
Bimtek dibuka oleh Plt. Gubsu Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si yang sambutannya dibacakan oleh Kadis Kominfo Provsu mengatakan bahwa Bimtek penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) diharapkan dapat memberikan perspektif bagi PPID baik di pemerintahan provinsi sebagai PPID utama maupun PPID SKPD sebagai PPID Pembantu tentang tahapan dalam penyusunan sebuah daftar informasi secara mudah, tepat, cepat dan sesuai dengan ketentuan UU KIP.
Kadis Kominfo Provsu Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum menyampaikan bahwa ada tiga informasi yang disampaikan kepada publik yaitu informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat dan satu informasi yang dikecualikan yang nantinya ada tugas khusus untuk menyampaikan kepada publik. untuk itu perlu adanya SIP PPID sehingga tidak terjadi perbedaan informasi yang di sampaikan di masing masing SKPD. Dan pada pertengahan tahun 2015 telah diciptakan aplikasi untuk menjawab persoalan PPID.
Kepala Seksi Pusat Informasi Iwan Sutani Siregar, S.STP, M.Si menambahkan bahwa salah satu kelebihan dari penggunan aplikasi ini adalah selaku PPID pembantu tidak harus memiliki website masing-masing namun sudah memiliki sebuah portal yaitu http://sumutprov.sip-ppid.net yang dikelola oleh Diskominfo selaku PPID Provsu. Untuk itu diharapkan selaku petugas informasi terbiasa dengan portal ini karena dari sini awal masuknya data yang akan di upload terkait ppid yang ada di masing-masing SKPD.
Budi Rahadjo PPID Center Jakarta menjelaskan bertitik tolak dari UU nomor 14 Tahun 2008 yang awalnya diprakarsai oleh Kemkominfo yang mana sekarang sudah berada dibawah Kemendagri. Pada bulan Agustus 2015 terbit Instruksi Presiden nomor 7 yang isinya tentang pemberantasan korupsi yang didalamnya tercantum mengenai PPID. Badan Publik adalah institusi yang sebahagian besar anggarannya berasal dari publik oleh karena itu publik perlu mengetahui infomasi yang dibutuhkan.Beliau juga menjelaskan dan mempraktekkan cara upload informasi yang dibutuhkan melalui user id di masing-masing SKPD. (PIP)