Medan,
Plh. Kepala Dinas Kominfo Provsu H. M. Ayub, SE memimpin rapat Penyelesaian pembuatan SOP (Sasaran Operasional Prosedur), Laporan Hasil Kekayaan ASN (LHKASN), Pembuatan Daftar Nilai PNS/DP3 (Pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2016 dan Disiplin PNS dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu Rabu (27/01).
Hadir dalam rapat ini, Kepala Bidang Postel Gelora Viva Sinulingga, SE, MM, Kepala Bidang SKDI Afini, SE, seluruh pejabat struktural dan fungsional serta staf dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu.
Berdasarkan data yang diperoleh saat ini, untuk kelengkapan pengumpulan Laporan Hasil Kekayaan ASN (LHKASN) 2016 Diskominfo Provsu belum terhimpun lengkap. diperkirakan baru ada 28 orang PNS yang sudah menyerahkan berkas. Perlu adanya penertiban disiplin absensi secara elekrtonik dalam menunjang sasaran kinerja PNS.
Lanjut dikatakannya, dalam mendukung struktur Pemerintahan agar berjalan dengan baik, tiap PNS harus melakukan prosedur sasaran pekerjaan secara terstruktur dan terdata dalam pencapaian sasaran kinerja. Karena pada dasarnya penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil diukur dalam tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah direncanakan dan disepakati antara Pejabat Penilai dengan Pegawai Negeri Sipil yang dinilai sebagai kontrak prestasi kerja.
Kabid Postel Diskominfo Provsu mengatakan Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil secara strategis diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif dan terstruktur dalam pencapaian hasil kerja yang disepakati dan bukan penilaian atas kepribadian seseorang Pegawai Negeri Sipil.
Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi memang berhubungan dengan pelaksanaan tugas pekerjaan dalam jenjang jabatan setiap Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. Sebagai contoh dikatakannya, Provinsi DKI pada saat ini telah menjalankan program sasaran kinerja pegawai (SKP) berdasarkan pada pengerjaan kinerja secara online. Yang seluruh pengerjaaan tiap PNS baik staf maupun pejabatnya terhubung secara online. (PIP)