Medan,
Sesuai surat edaran Gubsu No. 065/ 7163/ 2013 tanggal 13 Agustus 2013 tentang Penerapan Tata Naskah Dinas Elektronik dan Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah pada Instansi Pemerintah, maka Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Pelatihan Penggunaan Email di Lingkungan Dinas Kominfo Provsu bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas, Senin (28/4).
Kadis Kominfo Provsu Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum menyampaikan pelatihan tersebut bertujuan untuk memberantas buta akan internet di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara khususnya di Dinas Kominfo Provsu.
Sehubungan dengan telah dirilis email resmi bagi para aparatur pemerintah, maka diharapkan setiap pegawai dapat memanfaatkan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) didalam pekerjaan sehari-hari, misalnya dengan menggunakan surat menyurat secara elektronik.
Pelatihan email tersebut dimulai dengan membuka email dan mengirim email yang dibimbing langsung oleh staf Bidang Aptel Dinas Kominfo Provsu kepada para pejabat Esselon III dan IV serta staf Dinas Kominfo Provsu. (PIP/ E-GOV)