MEDAN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Penegakan Disiplin, Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Provinsi Sumut, yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Perda tersebut akan menjadi payung hukum dalam penegakan protokol kesehatan (Prokes) dan pengendalian Covid-19 di Sumut. Pengesahan Perda Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19 ditandai dengan penandatanganan naskah pengesahan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Kamis (29/4), di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
Wagub Sumut Musa Rajekshah mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah merampungkan Perda Pengendalian Covid-19 di Sumut. Dikatakannya, Ramadan kali ini Pemprov Sumut dan seluruh pihak di Sumut masih terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Ramadan kali ini kita masih dalam suasan Covid-19 berarti kita masih dalam upaya situasi pencegahan penyebaran Covid-19 agar lebih tidak meluas lagi," kata Musa Rajekshah.
Musa Rajekshah juga menyebutkan kasus terkorfirmasi positif di Sumut terus bertambah. Pengalaman sebelumnya kasus terkorminfasi juga selalu meningkat setelah libur panjang.
“Perkembangan penyebaran Covid-19 di Sumut sampai tanggal 26 April 2021 sebanyak 29.135 kasus terkorfirmasi positif. Jumlah yang sembuh sebanyak 25.884 orang dan yang meninggal sebanyak 963 orang," ungkapnya.
Karena itu, Musa Rajekshah berharap, agar masyarakat terus meningkatkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat dicegah dan juga kasus Covid-19 terus menurun.
"Penurunan kasus ini tentunya harus kita jaga bersama agar perkembangan Covid-19 dapat terus diturunkan. Maka dari itu untuk menurunkan kasus perlu kedisiplinan masyarakat dan semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan," harapnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Sumut Afifi Lubis menyebutkan, Perda Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19 tersebut terdiri dari 10 BAB dan 17 Pasal. Dilakukan pengesahan setelah seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap Ranperda Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19.
“Perda Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19 tersebut terdiri dari 10 BAB dan 17 pasal," kata Afifi saat membacakan naskah persetujan Perda Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19 antara DPRD Sumut dan Pemprov Sumut.**(H19/DISKOMINFO SUMUT)