DISKOMINFO PROVSU SELENGGARAKAN RAT KPRI MEDIA

13 April 2016 11:58:52 WIB
DISKOMINFO PROVSU SELENGGARAKAN RAT KPRI MEDIA

Medan,

Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu mengadakan Rapat Anggota Tahunan  Koperasi Pegawai Republik Indonesia (RAT-KPRI) Media Dinas Kominfo Provsu Tahun buku 2015 di Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu, Selasa (12/4). Rapat diawali dengan pembacaan laporan oleh Ketua KPRI ‘‘Media” Dinas Kominfo Provsu H. M. Ayub, SE dan secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Provsu selaku pembina koperasi Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum 

RAT-KPRI Media Dinas Kominfo Provsu diadakan setiap tahun sekali sesuai Peraturaan Undang-Undang No. 25 Tahun 1922 tentang Koperasi pasal 26 Ayat (1) dan (2) bahwa setiap koperasi yang berbadan hukum wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang diajukan pada rapat anggota tahunan sebagai hasil pengelolaan koperasi selama tahun buku sebelumnya.

Adapun tujuan laporan pertanggungjawaban KPRI ini adalah untuk memberikan gambaran secara umum hasil yang dicapai dari usaha pengelolaan koperasi selama tahun buku" ujar  H. M. Ayub, SE selaku ketua KPRI. Beliau juga menjelaskan perkembangan KPRI selama ini dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang dapat dilihat dari perolehan SHU yang diperoleh tahun 2015. SHU ini setiap tahunnya langsung dibagikan tunai kepada anggota saat RAT berdasarkan perhitungan jasa modal dan jasa usaha secara proporsional

Dalam kesempatan ini Kadis Kominfo Provsu menyampaikan bahwa melaui Penyelenggaraan RAT KPRI seluruh jajaran pengurus diharapkan dapat memberikan pertanggungjawaban hasil kerjanya selama satu tahun buku kepada seluruh anggota."ini penting dilakukan untuk mengukur kinerja pengurus serta mengevaluasi seluruh program dan kegiatan agar pada masa mendatang kinerja koperasi dapat diperbaiki dan lebih disempurnakan" Ujar Kadis Kominfo

Ketua KPRI Kota Medan Drs. H. M. Yunus Lubis mengingatkan kembali bahwa  KPRI didirikan  untuk  membangun kesejahteraan bersama dan kebersamaan ini jugalah yang harus mengembangkan koperasi. Untuk itu Ketua KPRI Kota Medan  menghimbau kepada seluruh pengurus, pengawas dan anggota untuk bersinergi bersama-sama mengembangkan koperasi. Karena anggota mempunyai 3 fungsi di dalam perkembangan koperasi yaitu 1) Anggota koperasi sebagai pemilik, 2) Anggota koperasi sebagai pemodal dan 3) anggota koperasi sebagai sebagai pengguna jasa. Beliau juga memberikan apresiasi kepada anggota KPRI karena dari segi pemodal, anggota mampu memodali koperasinya sendiri. (PIP)

Berita Terkait

Berita Terpopular

Indeks Berita

Polling

Apakah Dinas Komunikasi dan Informatika telah cukup memberikan informasi kepada publik
 Lumayan
 Kurang
 Sangat Bagus

Video

LIVE STREAM | PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN & PELANTIKAN PENJABAT BUPATI TAPANULI UTARA & DELISERDANG

Tag

Statistik

Hari Ini : 296
Kemarin : 650
Minggu ini : 1,658
Bulan ini : 252,591
Total : 12,776,136
Hits Count : 461
Now Online : 7 User