Medan,
Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu mengadakan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (RAT-KPRI) Media Dinas Kominfo Provsu Tahun buku 2015 di Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu, Selasa (12/4). Rapat diawali dengan pembacaan laporan oleh Ketua KPRI ‘‘Media” Dinas Kominfo Provsu H. M. Ayub, SE dan secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Provsu selaku pembina koperasi Drs. Jumsadi Damanik, SH, M.Hum
RAT-KPRI Media Dinas Kominfo Provsu diadakan setiap tahun sekali sesuai Peraturaan Undang-Undang No. 25 Tahun 1922 tentang Koperasi pasal 26 Ayat (1) dan (2) bahwa setiap koperasi yang berbadan hukum wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang diajukan pada rapat anggota tahunan sebagai hasil pengelolaan koperasi selama tahun buku sebelumnya.
Adapun tujuan laporan pertanggungjawaban KPRI ini adalah untuk memberikan gambaran secara umum hasil yang dicapai dari usaha pengelolaan koperasi selama tahun buku" ujar H. M. Ayub, SE selaku ketua KPRI. Beliau juga menjelaskan perkembangan KPRI selama ini dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang dapat dilihat dari perolehan SHU yang diperoleh tahun 2015. SHU ini setiap tahunnya langsung dibagikan tunai kepada anggota saat RAT berdasarkan perhitungan jasa modal dan jasa usaha secara proporsional
Dalam kesempatan ini Kadis Kominfo Provsu menyampaikan bahwa melaui Penyelenggaraan RAT KPRI seluruh jajaran pengurus diharapkan dapat memberikan pertanggungjawaban hasil kerjanya selama satu tahun buku kepada seluruh anggota."ini penting dilakukan untuk mengukur kinerja pengurus serta mengevaluasi seluruh program dan kegiatan agar pada masa mendatang kinerja koperasi dapat diperbaiki dan lebih disempurnakan" Ujar Kadis Kominfo
Ketua KPRI Kota Medan Drs. H. M. Yunus Lubis mengingatkan kembali bahwa KPRI didirikan untuk membangun kesejahteraan bersama dan kebersamaan ini jugalah yang harus mengembangkan koperasi. Untuk itu Ketua KPRI Kota Medan menghimbau kepada seluruh pengurus, pengawas dan anggota untuk bersinergi bersama-sama mengembangkan koperasi. Karena anggota mempunyai 3 fungsi di dalam perkembangan koperasi yaitu 1) Anggota koperasi sebagai pemilik, 2) Anggota koperasi sebagai pemodal dan 3) anggota koperasi sebagai sebagai pengguna jasa. Beliau juga memberikan apresiasi kepada anggota KPRI karena dari segi pemodal, anggota mampu memodali koperasinya sendiri. (PIP)