Medan,
Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) Sumut Purnama Dewi mengakui peran pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi tidak lebih dari 25 persen, selebihnya peran swasta. "Jadi memang peran swasta ini harus betul-betul kita pacu, pemerintah menyadari itu sepenuhnya. Maka keinginan Pak Gubernur menginginkan adanya dialog-dialog untuk mengetahui hambatan, maslah yang dihadapi pengusaha. Masukan dari mereka tadi kita rekam," kata Purnama Dewi pada acara Forum Dialog Peningkatan Investasi di Sumut, Rabu (13/4) di Swissbell Hotel . Acara dimoderatori ekonom Wahyu Aryo Pratomo dengan pembicara Ketua Kadin Sumut Ivan Iskandar Batubara dan dihadiri asosiasi dunia usaha, Pelindo, Bea Cukai, PLN, PT Kereta Api Indonesia dan sebagainya.
Menurut Purnama Dewi acara diskusi yang digelar sangat besar manfaatnya. Dia mencontohkan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) Oleh PT Perusahaan Listrik Negara merupakan hasil rekomendasi forum diskusi yang dilakukan di Sumut tentang mini hidro. "Makanya keluhan-keluhan kita tampung lalu kita sampaikan atau kita tindaklanjuti ke pusat kalau penyelesaiannya ada di tingkat pusat," tuturnya.
Pemerintah Provinsi Sumut sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha di daerah itu. Upaya yang dilakukan khususnya dalam implementasi paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Presiden. Salah satunya adalah penerbitan peraturan daerah (Perda) yakni Perda No 2 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Kemudian adanya Peraturan Gubernur No.4 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan izin Penanaman Modal, Kewenangan Provinsi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei kepada Kepala Administrator KEK Sei Mangkei.
"Sementara langkah-langkah lain juga akan dilakukan seperti penggabungan organisasi perangkat daerah antara BPMP Provinsi Sumut dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumut," katanya. Langkah itu, sesuai Perpres 97/2014 tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah dan Rancangan Revisi Peraturan Pemerintah 41/2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut Ivan Iskandar Batubara menegaskan, para pengusaha bukan mencari kemudahan kepada pemerintah agar bisa berinvestasi di Indonesia khususnya Sumut. Namun yang diinginkan pengusaha adalah kejelasan dan kepastian.
"Angle-nya selama ini salah adalah seolah-olah kita mencari kemudahan, bukan ini. Kita mau kejelasan saja dan kepastian terkait biaya, mutu dan waktu serta konsistensi dari peraturan itu sendiri, itu aja," kata Ivan di dalam forum dialog yang diselenggarakan Kadin dan Pemprovsu, Rabu (13/4).
Selama ini, lanjutnya, setiap ganti kepala daerah atau rezim pemerintahan maka berubah lagi aturan itu, sehingga tidak ada kepastian dan pengusaha menjadi korban. "Dari ketidakpastian itu ada pihak-pihak yang diuntungkan, karena tidak ada kepastian tadi ada pihak-pihak yang diuntungkan, itu musuh bersama entrepreneuer. Ini yang harus dilawan," tegasnya.
Menurutnya, peraturan itu diterbitkan ada menguntungkan satu sisi dan lainnya tetapi merugikan yang lain. Namun, apakah yang diuntungkan bangsa atau orang-orang tertentu. "Ini yang harus dikaji dan tugasnya orang akademi. Peraturan ini kepentingan nasional atau siapa ini, eksploitasi atau investasi ini," tegasnya lagi.
Karena itulah, peraturan daerah yang menghambat laju perjuangan pengusaha kita harus dicabut. Kalau investasi terhambat maka lapangan kerja juga terhambat. "Ini kepentingan lapangan kerja dan kesempatan anak-anak bersama kita. Apalagi saat ini tingkat pengangguran tinggi. Karena itu, kita juga perlu sertifikat kompetensi segera, latih profesional ini mendesak," ungkapnya.
Pihaknya sudah membuat list terkait perda yang menghambat laju pengusaha. Sekitar 600 perda di Sumut, terutama perda soal retribusi dan pemungutan biaya genset. "Yang terinventarisir itu ada 600 di Sumut, karena minta dihapuskan. Kami menilai itu bukan aturan, tetapi kebijakan yang tidak bijak. Beban biaya genset ini akan dibebankan lagi kepada harga," imbuhnya.
Jika 600 perda tersebut dicabut, maka Ivan yakin ada kenyamanan dan kepastian berusaha. "Kita bisa kompetitif dan berdaya saing, kita mau membangun mall saja harus pakai genset lalu dikutip retribusi, padahal hak dia sebagai pengusaha tidak diberi. Inikan tidak logis," tuturnya.
Meski peran pemerintah masih sangat minim, jalanan macet dan listrik kurang, tetapi dari data pusat, pertumbuhan ekonomi di Sumut mencapai 5,7. "Pemerintah masih terseok-seok, meski gubernur dan wali kota terlibat masalah hukum dan tak sempat mengurusi itu, tetapi pengusaha sudah mapan dan mandiri sehingga pertumbuhan ekonomi bisa di atas nasional," tambahnya.