MEDAN
Sekitar 180-an Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Sumatera Utara (Sumut) bergabung dengan pasar daring (market place) BeLa Pengadaan besutan Tim Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) RI. UKM tersebut siap untuk bertransaksi pengadaan barang/jasa pemerintah dengan nilai hingga Rp50 juta.
BeLa Pengadaan sendiri merupakan sistem yang dibangun LKPP bekerja sama dengan Tim Nasional Stranas PK KPK, yang bertujuan untuk mendigitalisasi semua transaksi belanja langsung pemerintah daerah (Pemda) hingga Rp50 juta. Dengan sistem seperti ini, celah untuk korupsi akan semakin kecil ditambah UKM daerah bisa semakin membaik.
Akhir Maret 2021 lalu, Gubernur Sumut (Edy Rahmayadi) secara resmi meluncurkan BeLa Pengadaan Pemprov Sumut. Saat ini 180-an UKM yang sudah terdaftar pada BeLa Pengadaan sedang dilakukan pembinaan dan pelatihan menggunakan sistem ini.
Usai rapat virtual dengan KPK, LKPP, Menteri Koperasi Teten Masduki serta Gubernur se-Indonesia terkait BeLa Pengadaan, secara virtual, Jumat (7/5), Gubernur Edy Rahmayadi mengharapkan jumlah UKM yang bergabung terus bertambah.
“Secepatnya harus terus bertambah, kita dorong UKM-UKM kita untuk memenuhi standar dan kemampuan mengoperasikan sistem ini. Sistem ini mengarahkan kita ke jalur pengadaan barang/jasa yang lebih bersih dari korupsi,” kata Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.
Saat ini, BeLa pengadaan masih fokus pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebelum mendorong Pemkab/Pemko mengimplementasikan sistem ini. Sejauh ini, ada tiga provinsi yang sudah memiliki market place untuk pengadaan di hingga Rp50 juta dan Sumut akan menjadi yang kelima.
“Di luar Jawa itu kita yang pertama, di Jateng itu namanya Blangkon, di Jatim Bejo, DKI Jakarta e-Order kita nanti cari nama yang pas. Tetapi, intinya adalah sistem ini harus jalan karena ini sangat baik untuk pencegahan korupsi dan memberikan peluang untuk membangkitkan UKM kita,” tambah Edy Rahmayadi.
Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan selain sistem yang telah dibentuk, pengawas internal pemerintah merupakan garda terdepan dalam pencegahan korupsi. Karena itu, Firli ingin Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bekerja dengan maksimal bersama Inspektorat.
“Kita bersyukur sekarang dibantu teknologi untuk mencegah korupsi ditambah dengan lembaga internal, tetapi sumber utama korupsi adalah niat orangnya. Sekuat apapun kita buat sistem bila itikad baik tidak muncul pada individu korupsi tetap sulit dicegah,” kata Firli.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, saat ini transaksi di BeLa Pengadaan secara nasional masih tergolong kecil. Sejak dibentuk akhir 2020 lalu baru ada 790 transaksi dengan total nilainya Rp509.722.867 (hingga 6 Mei 2021). Jumlah ini masih sangat kecil dibanding dengan transaksi pengadaan langsung tahun 2019 yang mencapai 1.503.658 paket yang nilainya sebesar Rp179,5 Triliun.
“Butuh kerja keras kita semua, tahun ini kita akan fokus pada Pemerintah Provinsi, tahun depan kita akan kejar untuk implementasi di Pemerintah Kabupaten dan Kota. Kita akan terus kejar hingga semua Pemkab/Pemko dan Pemprov sudah menggunakan sistem ini,” kata Pahala.** (H15/DISKOMINFO SUMUT)