MEDAN
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Tapanuli Utara, Kamis (20/05) di Kantor Jalan H.M.Said No.27 Medan. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan penjelasan seputar pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Kunjungan diterima oleh Sekretaris Diskominfo SUMUT, H.M. Ayub,SE, Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik, Abdul Aziz Batubara, S.Sos,MAP., Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Harvina Zuhra, S.TP,M.Si. Turut hadir dalam rombongan Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Ir. Poltak Pak-pakhan, Ketua Komisi A DPRD Taput Ombun Simanjuntak serta 13 anggota Komisi A DPRD serta unsur Dinas Kominfo Taput.
“Kunjungan kami ke Dinas Kominfo ini adalah untuk mendapatkan informasi tentang pengelolaan hubungan pemerintah dengan media,” ujar Poltak. Selain itu, pihaknya juga ingin mengupayakan bagaimana infrastruktur jaringan internet di Taput semakin baik. “Kami memohon saran dan dukungan bagaimana tidak ada lagi blankspot di Taput karena situas pandemi saat ini akses internet semakin dibutuhkan khususnya untuk kegiatan belajar daring,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid PKP Diskominfo Sumut Abdul Aziz Batubara menjelaskan pola kerjasama dengan media yang diberlakukan. PIhaknya menerbitkan SK media yang terdaftar di Pemprov Sumut dengan syarat adalah perusahaan media yang sudah lolos verifikasi oleh Dewan Pers. Melalui media yang sudah terverifikasi tersebut Dinas Kominfo Sumut dapat bekerjasama dalam pemasangan iklan maupun advertorial dalam rangka penyebarluasan informasi pembangunan.
Kabid PIP Diskominfo Harvina Zuhra menambahkan, walaupun perkembangan media sosial semakin pesat, pihaknya masih tetap membina hubungan koordinasi yang baik dengan media massa. “Media massa banyak mendukung pemerintah khususnya di masa pandemi ini, ikut menyebarluaskan informasi yang perlu khususnya penerapan kebiasaan baru,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu berlangsung diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Sekretaris Dinas, HM Ayub. Dalam kesempatan tersebut Ayub menambahkan untuk penyediaan infrastruktur jaringan internet menjadi wewenang pemerintah pusat melalui Badan Aksesibilitas Teknologi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ayub menyarankan Pemkab Taput memanfaatkan program Bakti yang kini tengah menyiapkan ribuan titik akses internet di lokasi baru sebagai respon kegiatan bekerja dan belajar dari rumah di tengah pandemi COVID-19. “Silahkan mengajukan permohonan ke Bakti,” sebut Ayub. Acara kemudian ditutup dengan kegiatan foto bersama.**(DISKOMINFO SUMUT)