Medan,
Plh. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara H. M. Ayub, SH membuka sosialisasi pelaksanaan peraturan kepala BKN No. 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian PNS telah memberikan peluang bagi organisasi atau lembaga, perorangan untuk mengelola arsip atau dokumen secara elektronik berlangsung di aula transparansi Dinas Kominfo Sumut Kamis (9/6).
Dalam sambutannya, M. Ayub mengatakan bahwa Birokrasi Pemerintahan selalu dihadapkan pada pekerjaan yang selalu berkaitan dengan naskah dinas, surat serta pengarsipan surat dan lainnya dalam upaya mendukung pelayanan publik yang optimal. Untuk itu diharapkan kedepannya perlu dilakukan penyeragaman pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan pemerintahan secara electronik dalam mendukung program Good Goverment.
Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Viktor Saing, S. Sos M.Si selaku narasumber mengatakan setiap aparatur sipil negara harus memiliki integritas, profesionalitas yang tinggi serta mampu melakukan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat. “Peningkatkan kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus dilakukan penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah daerah yang mendukung efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan daerah. Ucapnya.
Hadir dalam kesempatan ini, Pejabat Struktural dan Fungsional serta staf di Lingkungan Dinas Kominfo Provsu. (PIP)