Medan,
Berdasarkan Undang-undang No. 38 tahun 2009 tentang Pos dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 32 tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggara Pos, istilah “Penyelenggaraan Jasa Titipan” telah diubah menjadi “Penyelenggara Pos”. Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) bertempat di Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu, Rabu (10/8).
Dalam pertemuan tersebut Christ Polin selaku perwakilan Kemkominfo mengatakan setiap jasa penitipan wajib melakukan penyesuaian perizinan menjadi penyelenggara pos, karena dengan keluarnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 32 tahun 2014 nomenklatur jasa penitipan berubah menjadi penyelenggara pos dan bagi penyelenggara pos yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah agar diberikan kemudahan dalam mendapatkan izin pembaharuan penyelenggaraan pos.
Lebih lanjut Christ Polin mengatakan total penyelenggara jasa titipan di Sumatera Utara ini berjumlah 21 penyelenggara. Penyelenggara Jasa Titipan yang sudah melakukan izin ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika sejumlah 11 Penyelenggara. Sisanya ada 10 Penyelenggara Jasa Titipan yang belum melakukan penyesuaian izin menjadi Penyelenggara Pos.
“Kita harapkan sebelum tanggal 22 September 2016 sudah melakukan penyesuaian izin, karena kalau tidak melakukan penyesuaian izin dari penyelenggara jasa titipan menjadi Penyelenggara pos maka izinnya akan dicabut secara otomatis” ujarnya.
Sementara itu Plh Kadis Kominfo Provsu H. M. Ayub, SE mengatakan melalui pertemuan ini diharapkan peningkatan pelayanan publik melalui penyesuaian izin penyelenggara pos dari penyelenggara jasa penitipan menjadi penyelenggara pos dapat mendorong iklim penyelenggara pos di Sumatera Utara menjadi lebih baik.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Pejabat Struktural Eselon III dan IV jajaran Dinas Kominfo Provsu, Perwakilan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Provsu. (PIP)