Medan,
Gubernur Sumatera Utara Ir. Tengku Erry Nuradi M. Si yang dalam sambutannya dibacakan oleh Plh. Kepala Dinas Kominfo Provsu H. M. ayub, SE sekaligus membuka acara Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID (Provsu) bagi PPID Pembantu dilingkungan Pemprovsu yang berlangsung di Aula Transparansi Dinas Kominfo Provsu Kamis (15/9).
Adapun maksud dan tujuan penyelenggaran Bimtek yaitu untuk membekali dan meningkatkan pengetahuan para pengelola PPID Pembantu di Lingkungan Pemprovsu dalam meningkatkan pelayanan informasi yang lebih baik.
Gubsu mengatakan Informasi merupakan unsur kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya juga merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang harus dikelola dengan baik, benar dan profesional.
Penyelenggaraan Bimtek sangat penting dan strategis dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi pemerintah.
Sementara itu Robinson Simanungkalit selaku narasumber Komisioner Komisi Informasi Provinsii Sumatera Utara Bidang Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa dalam prosedur permohonan informasi kesetiap Badan Publik diharuskan agar tiap pemohon informasi memberikan identitas lembaga sebagai salah satu syarat pemohon untuk mendapatkan informasi publik. Pada dasarnya sengketa informasi berawal dari keberatan yang diajukan dari Pemohon kepada atasan PPID berdasarkan alasan penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian, tidak disediakannya informasii berkala, tidak ditanggapinya permintaan informasi , permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, tidak dipenuhinya permintaan informasi, pengenaan biaya yang tidak wajar dan penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Dengan adanya pertemuan ini diharapkan kepada PPID Pembatu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadi salah satu kesatuan yang utuh sebagai Badan Publik digunakan dalam memudahkan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat dan efisien. (PIP)